PT TUN: Memori Kasasi KPU Makassar Sah



Makassar - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) resmi menerima pengajuan permohonan kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, untuk ditujukan ke Mahkamah Agung (MA).

Memori kasasi yang diajukan Kuasa Hukum KPU Makassar tersebut, dengan nomor perkara: 6/G/Pilkada/2018/PT.TUN.MAKASSAR, telah diterima panitera PT TUN Makassar, pada Senin (26/3/2018).

"Jelas, karena Ketua KPU Makassar telah mengirimkan memori kasasinya, jadi secara hukum sah," terang Humas PT TUN Makassar, Muh Ilham Lubis, saat ditemui di ruang kerjanya.

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat 154 pasal 7,8,9,10, kata Ilham Lubis, kasasi memang dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas putusan PT TUN pada sidang perkara sebelumnya, kepada PT TUN untuk diteruskan ke MA.

Setelah ini, lanjut Ilham, ajuan kasasi harus diputuskan paling lambat 20 hari kerja, setelah ajuan kasasi tersebut diterima dan diregistrasi oleh MA.

Sumber: http://pilkada.rakyatku.com/read/93920/2018/03/26/pt-tun-memori-kasasi-kpu-makassar-sah
Update : 26-3-2018 Pukul 17:34 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.