![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEirnrbRvqFcXaGw95fo1wlvfTUUkFkzEX8XS9Hep9yodKKc1QY3HRARkspTO3hU6kSZGFqv7gcvxAXc_nF2KgO75BavmFv6B7rCOHuX6FJlzj16mdTViuDxtqqFJfPFKkEwveL9IAf0b7M/s400/kakakka.jpg)
Gugatan itu dilayangkan tim Munafri
Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang tidak puas setelah ditolak di sidang
penyelesaian sengketa Panwaslu Kota Makassar.
Dalam sidang perdana di PT TUN Kota Makassar, Senin
(05/02/18), majelis hakim hanya membahas kelengkapan administrasi pihak
penggugat dan pihak tergugat.
Kuasa hukum KPU Marhumah Majid mengatakan jika
mereka sudah mempersiapkan jawaban terkait gugatan tim hukum Appi-Cicu.
"Saya rasa KPU siap yah karena gugatan yang
disampaikan penggugat itu sama yang
dipersoalkan pada tingkat panwas kemarin," kata Marhumah.
Menurutnya, jika poin gugatan sama yang diajukan di
sidang sengketa Panwaslu, maka hasilnya akan sama, yakni gugatan itu ditolak
dan akan menguatkan keputusan KPU Kota Makassar bahwa pasangan DIAmi sah untuk
maju dalam Pilkada Kota Makassar.
"Kami punya waktu untuk mengajukan kelengkapan
jawaban, dan ada tambahan dari penggugat itupun kami akan akomodir dalam
jawaban besok," jelas Marhumah saat ditemui wartawan.
Rencananya besok, sidang pembacaan dan jawaban
penggugat dan tergugat akan kembali dilanjutkan pukul 9.00 Wita.
Sementara itu, Dewan Majelis Sidang yang dipimpin
langsung, H Edy Suprianto SH MH menjelaskan ada beberapa agenda sidang yang
harus dilakukan hingga keputusan sidang.
"Perlu disimak dan dipatuhi sesuai pasal 12,
sejak gugatan terdaftar lengkap sejak tertanggal 1 Maret 2018, putusan akan
dilakukan selama 15 hari kerja, berarti tanggal 21 pengadilan harus
memutuskan," jelasnya.
"Acara sidangnya ada 5 tahapan yaitu,
pembacaan, jawaban, pembuktian, kesimpulan dan keputusan," Kata Edy.
Post a Comment