Kuasa Hukum KPU: Jika Gugatan Sama, DIAmi Pasangan Sah



MAKASSAR - Kuasa hukum tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menyatakan siap melawan atas gugatan  penetapan pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) di sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Kota Makassar.

Gugatan itu dilayangkan tim Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang tidak puas setelah ditolak di sidang penyelesaian sengketa Panwaslu Kota Makassar.

Dalam sidang perdana di PT TUN Kota Makassar, Senin (05/02/18), majelis hakim hanya membahas kelengkapan administrasi pihak penggugat dan pihak tergugat.

Kuasa hukum KPU Marhumah Majid mengatakan jika mereka sudah mempersiapkan jawaban terkait gugatan tim hukum Appi-Cicu.

"Saya rasa KPU siap yah karena gugatan yang disampaikan penggugat itu sama yang  dipersoalkan pada tingkat panwas kemarin," kata Marhumah.

Menurutnya, jika poin gugatan sama yang diajukan di sidang sengketa Panwaslu, maka hasilnya akan sama, yakni gugatan itu ditolak dan akan menguatkan keputusan KPU Kota Makassar bahwa pasangan DIAmi sah untuk maju dalam Pilkada Kota Makassar.

"Kami punya waktu untuk mengajukan kelengkapan jawaban, dan ada tambahan dari penggugat itupun kami akan akomodir dalam jawaban besok," jelas Marhumah saat ditemui wartawan.

Rencananya besok, sidang pembacaan dan jawaban penggugat dan tergugat akan kembali dilanjutkan pukul 9.00 Wita.

Sementara itu, Dewan Majelis Sidang yang dipimpin langsung, H Edy Suprianto SH MH menjelaskan ada beberapa agenda sidang yang harus dilakukan hingga keputusan sidang.

"Perlu disimak dan dipatuhi sesuai pasal 12, sejak gugatan terdaftar lengkap sejak tertanggal 1 Maret 2018, putusan akan dilakukan selama 15 hari kerja, berarti tanggal 21 pengadilan harus memutuskan," jelasnya.

"Acara sidangnya ada 5 tahapan yaitu, pembacaan, jawaban, pembuktian, kesimpulan dan keputusan," Kata Edy.

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.