Kemendagri Ancam Copot Plt, Jika Nekat Lakukan Mutasi Tanpa Izin



MAKASSAR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sanksi tegas ada pelaksana tugas (plt) wali kota jika nekat melakukan mutasi pegawai. Apalagi, mutasi dilakukan tanpa mendapat izin Mendagri Tjahjo Kumolo.

Dia mengatakan untuk pelanggaran pertama, plt akan mendapatkan bimbingan. Namun jika melanggar lagi akan diberikan sanksi yang lebih berat. "Kita akan langsung cabut. Kita ganti dengan yang lain. Kan ada peringatan dulu, tapi juga tergantung bobot pelanggaran," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Soni ini mengakui, indikasi ingin mengubah format pegawai sudah mulai terlihat. Namun, dia melihat ada fenomena permintaan dari aparat-aparat tersebut untuk menghindari politisasi.

"Jadi kebalik. Sekarang ini malah jadi pegawai yang meminta mutasi. Karena dia sebelum petahana cuti sudah memindah-mindahkankan. Ada camat minta dipindahkan ke tempat tidak basah," ungkapnya.

Meski ada indikasi izin perubahan pegawai, Soni menegaskan Kemendagri belum akan mengeluarkan izin. Kecuali daerah tersebut tidak dijabat oleh plt.

Saat ini, isu mutasi berhembus kencang di kalangan Pemkot Makassar pascadijabat oleh Plt Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal. Isu itu pun ditengarai sarat kepentingan karena di tengah pilkada, bahkan diduga sebagai ancaman bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali menegaskan, rencana mutasi yang dilontarkan itu merupakan ancaman. Menurutnya, seorang Plt walikota sebaiknya jangan menghembuskan wacana mutasi jika hanya bermaksud mengancam ASN hanya karena persoalan kepentingan di pilkada.

“Sebaiknya Plt tidak menghembuskan isu mutasi jelang pilkada, karena bisa saja itu sifatnya sama dengan mengancam ASN, apalagi jika memang dikait-kaitkan dengan kepentingan tertentu di pilkada semata,” imbaunya.

Menurut ARA, semua proses di pemerintahan ada aturannya, sehingga kalaupun memang benar mutasi yang dilakukan hanya untuk mengisi kekosongan yang ada, maka dirinya mempersilahkan sepanjang dibolehkan oleh aturan.

“Kalau memang ada kekosongan silahkan Anda isi, tapi seizin Mendagri, secara jelas dan terang benderang. Deng Ical sebagai Plt Walikota, janganlah coba-coba menakut-nakuti ASN. Saya harap Deng Ical sebagai Plt netral jangan berpihak," tegasnya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir sebelumnya meminta Plt Wali Kota, Syamsu Rizal, tidak membuat gaduh pemerintahan Kota Makassar. Dia menegaskan, tidak semudah itu seorang Plt melakukan mutasi pejabat.

Kalau pun mendapat isin dari Kemendagri, mutasi tersebut sifatnya terbatas dan hanya bisa dilakukan ketika menyangkut pengisian struktur yang lowong. “Jadi bukan secara keseluruhan. Kalau mutasi dilakukan secara keseluruhan, saya yakin izin itu bohong,” ketus Wahab yang tidak lain Sekretaris DPD II Golkar Makassar ini.

Sebelumnya, Plt Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal mengaku, sementara meminta persetujuan dari kemendagri perihal pengisian jabatan lowong. Kata dia, meski hanya sebagai pelaksana tugas dia memiliki wewenang untuk mengisi jabatan namun tetap dengan persetujuan tertulis dari Kemendagri.

Dia bahkan mengaku sudah mendapat lampu hijau dari kementrian. “Dari awal sudah ada lampu hijau, terutama pengisian jabatan lowong. Cuma penekanannya itu harus persetujuan dari Kemendagri. Jadi itu permintaan persetujuannya kita minta,” katanya.

Meski belum mengusulkan untuk reposisi jabatan skala tertentu. Dia memastikan tetap akan ada mutasi di lingkup pemerintah kota. Hanya saja, dia belum mengetahui berapa jumlah pejabat yang nantinya akan dimutasi. “Belum sampai sana kajiannya. Pasti ada mutasi, dalam artian ada yang di promosi. Saya belum tahu berapa jumlahnya, karena pasti butuh kajian," tandasnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Soni Sumarsono mengatakan, jika Plt wakil kota benar-benar nekat melakukan mutasi pihaknya akan membatalkan keputusan tersebut. "Selain itu akan diberikan peringatan keras," kata Sumarsono di Jakarta, kemarin.

Sumber Artikel : https://makassar.sindonews.com/read/6033/1/kemendagri-ancam-copot-plt-jika-nekat-lakukan-mutasi-tanpa-izin-1519970614
Update: 2-3-2018 Pukul 20:21 Wita



Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.