
Sejak berdiri pada 23 Juli 1998, PKB bertekad untuk membela pihak
yang benar. Makanya di Pilkada Kota Makassar, PKB akan all-out untuk
membela hak DIAmi maju bertarung di pilwalkot 27 Juni mendatang.
“Menurut kami Mahkamah Agung harus betul-betul melihat
kejanggalan-kejanggalan dalam penerapan undang-undang yang dikenakan
kepada KPU. Kasasi KPU harus diterima oleh MA dan membatalkan putusan PT
TUN dan DIAmi harus ikut dalam kontestasi pilwalkot tanggal 27 Juni
yang akan datang. PKB membela yang benar!” tandas Ketua Lembaga
Pemenangan Pemilu DPC PKB Kota Makassar, Rustam Salam, Kamis
(29/3/2018).
Rustam menilai ada kejanggalan dalam amar putusan Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara (PTTUN) untuk menerima gugatan Appi-Cicu agar bisa
melawan kotak kosong di pilwalkot nanti. Pelanggaran yang disangkakan
kepada Danny Pomanto selaku walikota dinilai keliru sebab merupakan
program pemerintah kota yang tercantum dalam RPJMD Kota Makassar.
“Pihak DIAmi sangat dirugikan oleh putusan ini, karena semua yang
dianggap masalah yang dilaporkan oleh salah satu kandidat kepada PTTUN
adalah menyangkut program pembangunan pemerintah kota yang telah
dicanangkan oleh pemerintah kota dan merupakan amanat peraturan daerah.
Sebagai walikota, Pak Danny Pomanto tentu wajib bekerja membangun sesuai
apa yang telah diprogramkan dan telah dianggarkan. Momen Pilkada tidak
boleh sama sekali menghalangi apalagi menghambat pembangunan!” tegas
Rustam.
Ia menghimbau publik Kota Makassar untuk membuka mata atas
ketidakadilan yang menimpa DIAmi. Danny Pomanto sebagai walikota telah
dirugikan karena putusan PTTUN sama saja meminta Danny Pomanto untuk
tidak menepati janji kampanyenya di pilwalkot 2013 lalu jika ingin maju
di pilwalkot mendatang.
Sebagai petahana Pak Danny sangat dirugikan sebab disamping
pembangunan yang beliau telah targetkan mengalami kendala karena alasan
cuti. Situasi yang beliau hadapi sekarang ini ibarat buah simalakama.
Karena di sisi lain ada pihak yang protes dengan alasan pelanggaran
Undang-undang Pilkada, dan dilain pihak pembangunan tidak boleh terhenti
hanya karena alasan pilkada!” Imbuh Rustam.
Sumber :http://upeks.fajar.co.id/2018/03/30/kandidatnya-dizalimi-pkb-membela-yang-benar/
Update : 31-3-2018 Pukul 00:24 Wita
Post a Comment