IMLAK Sulsel Desak Komisi Yudisial Periksa Majelis Hakim PT TUN Makassar

MAKASSAR - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan gugatan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi, mengundang reaksi dan tanggapan dari pendiri sekaligus Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Selatan (IMLAK Sulsel), Damkers.

Ketua IMLAK Sulsel,  Damkers, berpendapat, keputusan PTTUN tersebut tidak masuk akal. Pasalnya, materi gugatan yang diajukan tidak substanstif dengan keputusan pembatalan yang dikeluarkan keabsahan calon DIAmi pada Pilkada Makassar sudah selesai di KPU.

"Cukup aneh kalau ada sengketa setelah keputusan KPU tersebut, yang dengan jelas tak satupun pihak yang melakukan keberatan atas penetapan tersebut, bahkan pihak Appi - Cicu pada saat penetapan tidak sedikitpun melakukan keberatan, kemudian keabsahan penetapan tersebut pada tangga 12 februari 2018, pihak Bawaslu/Panwas juga menegaskan bahwa tidak ada keberatan," kata Damkers, Sabtu (24/3/18).

Kemudian keanehan selanjutnya, setelah pihak Appi - Cicu kemudian permohonannya ditolak oleh Bawaslu/Panwas pada sidang musyawarah sengketa Pilwalkot Makassar 2018 beberapa waktu yang lalu, justru Majelis Hakim PT TUN tidak ikut mempertimbangkan putusan Bawaslu/Panwas dalam mengambil keputusan.

"Majelis hakim malah lebih mengambil pertimbangan apa yang dijelaskan oleh saksi ahli tanpa merujuk kepada pokok perkara," terang Damkers.

Kuasa Hukum KPU Kota Makassar, Marhuma Majid, pada sidang sebelum keputusan, Kamis (15/3/18) di gedung PT TUN Makassar mengatakan kepada awak media, bahwa seluruh tahapan sampai di penetapan, KPU sama sekali tidak mengetahui adanya perkara terkait penetapan tersebut yang kini sudah bergulir sampai di PT TUN yang melahirkan keputusan pembatalan.

"KPU sama sekali tidak mengetahui jika ada keberatan dari pihak manapun termasuk pihak Appi - Cicu dan Panwas ataupun dari masyarakat langsung (saksi),  baik sejak tahapan pencalonan sampai pada penetapan paslon, bahkan sebelum penetapan pun KPU melayangkan surat kepada Panwas, guna mempertanyakan, apakah ada sanggahan akan pentapan paslon yang KPU akan laksnakan, jawaban surat Panwas juga menjelaskan bahwa tidak ada keberatan ataupun sanggahan," kata Marhuma Majid.

Kemudian sebelum penetapan Paslon Pilwalkot Makassar yang akan dilaksanakan oleh KPU Kota Makassar pada tanggal 12 Februari 2018 kemarin, KPU terlebih dahulu mengumumkan di media cetak dan eletronik soal penetapan Paslon dan hari pelaksanaanya, kembali lagi tidak ada bantahan atau sanggahan yang masuk.

"Sehingga rapat pleno pun dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang KPU umumkan di media," kata Marhuma

Marhuma menambahkan, sampai pada hari penetapan setelah semua syarat administrasi kedua paslon dibacakan didepan Paslon dan Panwas juga para teman - teman media yang dihadiri langsung pada rapat pleno tersebut, kembali Komisioner KPU Abdullah Mansur kembali mempertanyakan kepada kedua paslon dan Panwas.

"Jawabannya sama, tidak ada keberatan, palu Pleno diketuk dan penanda tanganan berita acara penetapan pun dilakukan dengan resmi," terang Marhuma Majid.

Oleh karena itu, IMLAK Sulsel  meminta kepada Komisi Yudisial agar kiranya memeriksa 3 orang hakim yang memimpin PTTUN karna diduga adanya  kongkalingkong antara aparatur penegak hukum dengan salah satu calon kandidat, karena melihat keputusan diduga Majelis hakim yang dilakukan berat sebelah dan memihak ke salah satu calon.

Kemudian penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari belum bisa dicabut sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Mahkamah Agung (MA).

"Kita menghormati keputusan hukum, tapi itu bukan berarti membuat upaya hukum lainnya ditutup. Karena masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan oleh tergugat, yakni kasasi," tutup Damkers. *(05/16)

SKUADRON DIVISI NEWS DIAmi
------------

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.