Danny Pomanto Resmikan Taman Terpadu CV Dewi

MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto meresmikan Taman Terpadu Kompleks CV Dewi, Jl Abd Dg Sirua, kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sabtu (3/2/2018).

Turut hadir mendampingi Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali (ARA), camat, lurah se Kecamatan Panakkukang, dan seluruh RT/RWnya.

Danny Pomanto mengatakan salah satu tugas pemeritah adalah mengurus segala aspek kebutuhan rakyat.

Sebuah taman ini menunjukkan sekecil apapun perubahan di suatu daerah jika bisa bermanfaat bagi masyarakat tentunya mereka akan sangat merasakannya.

"Secara live kita bisa melihat kegembiraan anak-anak menikmati taman ini. Inisiasi ini merupakan kaloborasi RT/RW, lurah, camat dengan SKPD terkait. Taman terpadu ini bisa disaksikan dan nikmati hari ini," ucap Danny.

Lanjut Danny, salah satu kebutuhan orang yang ada di sini adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan merupakan konsep untuk berbagi serta untuk memedulikan orang lain di sekitar.
"Ini terpadu, indeks kebahagiaan orang ditentukan berapa lama dia ada di taman juga. Saya kira akan berlama-lama karena Makassar memiliki tingkat indeks kebahagiaan yang paling tinggi di Indonesia," ungkapnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali menyebutkan taman ini dulunya seperti hutan banyak pohon yang tak terurus.

"Taman ini bukan hanya sekadar tempat biasa tapi tempat ini didesain untuk acara ulang tahun boleh, barbeque-an juga boleh, semuanya gratis, bahkan wifi-nya pun gratis," ujarnya.
ARA pun berharap agar taman ini dijaga mulai dari rumput dan tempat olahraganya.

"Utamanya kebersihan taman ini harus tetap diperhatikan, agar bisa nyaman berlama-lama ditaman ini," pungkas Ara. (*)

Sumber: http://makassar.tribunnews.com/2018/02/03/danny-pomanto-resmikan-taman-terpadu-cv-dewi
Update : 3-2-2018 Pukul 19:41 Wita


Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.