![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhFPg5lVBq8BUkn5xCak5Rd3O98nFwYbGy9RNqGorbrJh7aBDYQveN0flFTlF-lobcmIPlyuEj2d2C_Rl25NVs39uLVTFssi0fp6cr8EcDQEmdlAmdDa5JxBVQ-HctUTTDMUt8owuwsP2Y/s400/berita_300660_800x600_kawasan_tanpa_rokok-696x316.jpg)
Hal ini diungkapkan oleh Moh. Ramdhan Pomanto saat ditemui, dirinya mengatakan mempertegas kembali untuk di kawasan umum masyarakat tidak melakukan yang namanya merokok.
“Saya kembali tegaskan untuk dikawasan umum untuk tidak merokok, saya kira kawasan bebas rokok ini sebuah komitmen yang harus memang ditegakkan sehingga tidak dapat mencemari dan merusak orang di sekitarnya”,tegas Danny, Kamis (18/1/2018).
Lanjut Danny mengatakan negara Singapura ketika terbukti merokok maka akan didenda sebesar 500 Dollar dan membuang sampah dikenakan denda sebesar 50 Juta.
“Singapura ketahuan merokok didenda sebesar 500 dollar, dan jangakan rokok buang sampah saja di kena denda 50 juta”,papar Danny.
Kedepannya Danny akan memperketat lagi dalam pengawasan terkait dilarang merokok dikawasan umum , bahkan dirinya akan memperkuat lagi pengamanan di tingkat Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak Perda serta bantuan masyarakat.
“Tapi inikan kita butuh bantuan masyarakat dan saya akan perkuat Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak Perda, kenapa saya ajukan satpol ke kecamatan agar nantinya mereka dapat bekerja di setiap kecamatan dalam penegakan aturan Larangan Merokok.
Sumber: https://www.portalmakassar.com/pertegas-larangan-merokok-di-tempat-umum-danny-pomanto-akan-berdayakan-satpol-pp/
Update : 18-1-2018 Pukul 21:45 Wita
Post a Comment