MAKASSAR - Kuasa Hukum Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto, Adnan Buyung Azis mempertanyakan dasar penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kliennya.
Pasalnya, fakta awal yang diperoleh Tim Kuasa Hukum Danny Pomanto, tidak temukan adanya kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi sebenarnya dasar apa yang dipakai penyidik, ketika orang ini (Danny) diperiksa padahal tidak ada kerugian negara. Sempat terjadi debateble bahwa kalau misalkan temuan BPK itu tidak ada, lalu polisi menggunakan dasar temuan apa?," ungkap Adnan.
Adnan menambahkan, untuk menentukan seseorang melakukan kejahatan, harus didahului dengan adanya temuan dari lembaga atau instansi yang berwenang, dalam hal ini adalah BPK.
"Kami sudah mempertanyakan hal ini kepada penyidik. Mereka menjawab akan menggunakan bukti lain, kami bilang yah terserah. Tapi ingat, di dalam persidangan itu, pasti yang digunakan oleh hakim adalah BPK, karena undang-undang yang menyatakan itu," pungkasnya.
Sumber:
Post a Comment