Dinkes Makassar Akui Sanksi Pelanggar Perda KTR Minim



Dinkes Makassar Akui Sanksi Pelanggar Perda KTR MinimMAKASSAR - Belum maksimalnya penerapan Perda Kota Makassar 4/2013 tentang kawasan tanpa rokok (KTR), terus disorot legislator Makassar.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin, mengaku bahwa penerapan sanksi kepada masyarakat yang melanggar perda tersebut memang masih minim.

Sebab, kata dia merokok adalah persoalan perilaku masyarakat, sehingga untuk mengubah hal itu dibutuhkan ketegasan oleh pemerintah setempat.

Namun, dia mengaku terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal penerapan perda di seluruh kawasan.

“Kita terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya merokok, inikan persoalan perilaku jadi mengubah itu kita butuh ketegasan karena di perda itu sudah jelas sanksinya seperti apa, dan itu mungkin yang harus kita lakukan bagaimana penerapan sanksi di lapangan," jelas Naisyah, Jumat, (19/01/2018).

Menurutnya, perlu ada pendekatan secara persuasif bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat, sehingga bisa mengikuti apa yang menjadi aturan pemerintah.
 
Sebab, penerapan perda KTR bukan hanya merujuk dampak kesehatan bagi si perokok melainkan juga masyarakat yang ikut menghisap asap rokok tersebut.

Untuk itu, dijelaskan dalam perda KTR bahwa setiap kawasan bebas asap rokok wajib memiliki ruangan khusus bagi perokok, dengan memasang stiker sanksi yang dijatuhkan kepada mereka yang merokok kawasan yang telah ditentukan.

"Kita beritahu dampaknya seperti apa kedepan, tapi kan kalau kita hanya menjelaskan dampaknya ke dia (si perokok) pasti mereka acuh karena beranggapan yang menanggung sakit itu dia (si perokok), tapi yang mau kita tegaskan disini adalah dampak asap rokok itu kepada orang lain, makanya itu penerapan denda juga perlu," lanjutnya.

Dia bahkan menyebut dalam waktu dekat akan kembali melakukan peninjauan berapa persen perda ini sudah mulai diterapkan. Termasuk mendata kawasan yang sudah ditetapkan dalam perda agar memiliki ruangan khusus merokok.

"Kalau sekarang hampir semua perusahaan khususnya swasta memiliki ruangan khusus merokok. Tapi kita ada rapat terpadu kembali, kita akan turun sampai ke angkutan umum sudah berapa persen ini diterapkan. Kita juga memantau dan mengimbau berapa persen perkantoran yang belum memiliki ruangan khusus tersebut," ujarnya.

Update: 20 Januari 2018 Pukul 19:57

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.