Danny Pomanto Didaulat Menjadi Dewan Pembina Patron

Makassar - Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto atau yang akrab disapa Danny Pomanto itu didaulat menjadi salah satu dewan pembina Dewan Pimpinan Daerah Patriot Nasional (DPD PATRON) Sulawesi Selatan.

Organisasi nasional itu menganggap jika pria master arsitek itu menjadi power tersendiri dalam membesarkan PATRON dan mensejahteraan masyarakat secara umum.

Rombongan pengurus yang akan dilantik pada bulan maret mendatang yang di pimpinan langsung oleh Ketua DPD PATRON SULSEL, Irvandi Tawil Tenri didampingin Sekretarisnya, Saharuddin Tadep meminta langsung Walikota banjir penghargaan itu untuk menjadi dewan pembina saat silaturrahmi di kediaman pribadi Danny Pomanto di jalan Amirullah, Selasa 17 January 2018.

Dalam pertemuan itu, Irvandi juga menjelaskan terkait dengan programnya kedepan seperti berkolaborasi dengan pemerintah dan organisasi terkait seperti BPJS untuk kesejahteraan masyarakat.

” Yang jelas Pak Wali, kita punya program yang ril yang benar-benar membantu masyarakat. Kita juga akan bermitra dengan pemerintah dan seluruh stakeholder,” Kata Irvan

Sementara calon Walikota Makassar jalur independen itu menyatakan kesiapannya untuk menjadi bagian dari PATRON. ” Terima kasih banyak atas kedatanganta semua, atas apresiasita semua. Tidak ada masalah jika saya menjadi dewan pembina,” tutur Danny

Dia juga memuji dan meyakini jika PATRON tersebut merupakan organisasi besar kedepan di Sulsel khususnya di Makassar.

Sekedar informasi bahwa Danny Pomanto juga diberi baju kebesaran PATRON dan mereka sempat berfoto bareng sebelum meninggalkan lokasi pertemuan.

Sumber: http://makassarmetro.com/2018/01/17/danny-pomanto-didaulat-menjadi-dewan-pembina-patron/
Update : 18/1/2018 Pukul 19:35 Wita 

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.