Tim MR Minta Mal Patuhi PPKM, Tak Pakai Aplikasi PeduliLindungi Akan Ditutup

 Indira Mulyasari


ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar telah memperpanjang PPKM Level 4. Perpanjangan ini mengizinkan mal dibuka hingga pukul 8 malam dengan menerapkan prokes dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan PPKM usai diperpanjang mewajibkan pengunjung mal memakai aplikasi PeduliLindungi untuk masuk. Pengunjung harus sudah divaksin sebelumnya.

Juru Bicara Makassar Recover (MR) Kota Makassar, Indira Mulyasari meminta kepada pengelola pusat perbelanjaan dan Pusat perdagangan atau para pelaku usaha untuk taat aturan PPKM.

“Kita jangan lengah, tingkatkan kewaspadaan dengan wabah covid ini. Pusat perbelanjaan seperti mal jangan abaikan penerapan aturan PPKM. Tolong digunakan itu pengecekan aplikasi PeduliLindungi kepada setiap pengunjung yang masuk. Jika ada pengunjung jika tidak taat prokes jangan diizinkan masuk,” tegas Indira Mulyasari, Kamis (09/09/2021)

Diketahui secara nasional angka kasus covid terus mengalami penurunan. Makassar saat ini berstatus zone orange dengan PPKM level 4.

Sebelumnya Wali kota Makassar Danny Pomanto juga berharap Makassar sudah lepas dari zona oranye dan menuju kuning. Karena itu, prokes ketat menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat Makassar.

“Kita bisa juga keluar zona oranye. Sekarang juga, tadi juga makin hari makin turun (kasus), kemudian juga BOR kita juga turun, tetapi kita harus tetap pakai masker, jaga jarak, wajib protokol, tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Danny Pomanto juga menegaskan jika ada mal yang kedapatan tidak melakukan pengecekan pengunjung melalui aplikasi PeduliLindungi akan ditutup.

“Jika tidak diikuti menggunakan aplikasi peduli lindungi, maka kita akan tutup, kita perkuat ya,” kata Wali Kota Makassar.

Sumber:https://abatanews.com/tim-mr-minta-mal-patuhi-ppkm-tak-pakai-aplikasi-pedulilindungi-akan-ditutup/

Akses: 9 September 2021

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.