Perpanjang PPKM Level 4, Pemkot Makassar Izinkan Mall Beroperasi

 

MAKASSARDAILY. - Mulai hari ini 24 Agustus 2021 hingga 6 September 2021, Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level di Kota Makassar.

 Perpanjangan itu tertuang dalam surat edaran Walikota Makassar nomor 443.01/413/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021.  Langkah Ini juga menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri tentang pemberlakukaan PPKM level 4 Covid -19.

"Iya, betul hari ini Pemkot Makassar resmi memperpanjang PPKM Level 4. Ini menindak lanjuti Instruksi Menteri dalam negeri tentang pemberlakukaan PPKM level 4 hingga tanggal 6 september," kata Juru bicara Makassar Recover, Henni Handayani, Selasa (24/08/2021).

Hanya saja perpanjangan PPKM ini berbeda dari sebelumnya, pemkot Makassar memberikan beberapa kelonggaran. Diantaranya dengan diberikannya izin bagi mall mall beroperasi kembali hingga pukul 20.00 Wita dan aktifitas di tempat ibadah juga diperbolehkan dengan pengaturan kapasitas 25%.

Kegiatan resepsi pernikahan, hajatan kemasyarakatan, tempat karaoke, rumah bernyanyi, klub malam, diskotik, live musik dan semacamnya juga telah diizinkan dengan protokol kesehatan dan kapasitas pengunjung sebanyak 25 %.

Menurut Henni, kelonggaran itu diberikan lantaran kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Makassar mulai menurun. Jika sebelumnya kasus harian mencapai 500 sampai 700 kasus baru, saat ini berada di kisaran 160.

"Saat ini kasus warga terkonfirmasi Covid19 mulai menurun, 160 sampai 200 dari sebelumnya 500 sampai 700 kasus perhari" beber Henni.

Sumber:https://www.makassardaily.com/2021/08/perpanjang-ppkm-level-4-pemkot-makassar.html
Akses: 24 Agustus 2021

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.