Satgas Makassar Recover Temukan Empat Karyawan Toko Sarinah Terkonfirmasi Positif Covid




MAKASSAR - Tim Satgas Hunter  Makassar Recover, terus bergerak, Sabtu (17/07/2021) Satgas Hunter melakukan testing dan tracking karyawan Toko pejual pakaian Sarinah di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang. Dari 24 Karyawan yang diperiksa kesehatannya 4 diantaranya dinyatakan Reaktif atau terkonfirmasi positif covid-19.


Menurut Master dalam Program Makassar Recover, Kecamatan Ujung Pandang, Andi Patiware, pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap karyawan Toko Sarinah atas adanya laporan bahwa ada  karyawan diduga terjangkit Covid.


"Tadi dilakukan test terhadap karyawan Toko Sarina ada empat orang Positif, yang postif itu mereka yang  ada gejala batuk, pilek dan flu. Kami lakukan test kesehatan ada juga pak Lurah dari puskesmas, dan satgas Hunter, Tim turun setelah ada laporan bahwa ada diduga covid," kata Andi Patiware.


Mereka yang ditemukan positif direkomendasikan menjalani Isolasi Mandiri. sementara 20 orang dinyatakan negatif akan menjalani pemeriksaan lanjutan dilakukan test Swab - PCR.


"Jadi yang 4 orang yang positif jalani isolasi mandiri di kostnya masing - masing. Sementara yang 20  orang negatif akan menjalani test PCR," Jelasnya. 


Juri bicara Makassar Recover, Henny Handayani saat dihubungi membenarkan hal tersebut. "Kami sudah terima laporan dari Master Makassar Recover ke Camatan Ujung Pandang bahwa ada karyawan Tokoh  Sarinah yang positif," ucap Henny.


Lanjut menyampaikan bahwa Satgas Hunter Makassar akan terus melakukuan tracing untuk 

pada pasien yang telah terinfeksi Covid-19 untuk menurunkan risiko penularannya agar tak semakin meluas.


"Fungsi tracing pertama yakni untuk mengidentifikasi riwayat aktivitas pasien yang telah terinfeksi Covid-19. Jadi Karyawan Sarinah yang positif, akan di tracking oleh satgas Hunter," ujar Henny. (*)

Akses: 17 Juli 2021

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.