MUI Makassar Dukung Kebijakan Pemkot Terkait Pembatasan di Rumah Ibadah


 

Makassar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar mendukung kebijakan Pemerintah Kota Makassar menerapkan sejumlah pembatasan, termasuk di rumah-rumah ibadah, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Bukan berarti dilarang, tapi kita tangguhkan sementara, sambil kita tunggu kebijakan pemerintah selanjutnya.

Wakil Ketua MUI Makassar KH Abdul Mutthalib Abdullah mengatakan untuk sementara proses peribadatan di rumah ibadah ditangguhkan sementara, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto.

"Bukan berarti dilarang, tapi kita tangguhkan sementara, sambil kita tunggu kebijakan pemerintah selanjutnya, tujuan pemerintah bagaimana kesehatan, keselamatan, dan keamanan kita semua," ungkap Mutthalib, usai melakukan pertemuan di kediaman Wali Kota Makassar, Rabu 7 Juli 2021.

Mutthalib berharap kebijakan pembatasan lewat Surat Edaran Wali Kota Makassar yang diterbitkan Selasa 6 Juli 2021 kemarin, di sosialisasikan dengan baik dan bijaksana, agar tidak timbul gejolak di tengah masyarakat.

Sementara itu, menurut Danny, meskipun Makassar belum masuk daftar dalam tingkatan PPKM mikro, akan tetapi wilayahnya terkategori zona orange, sehingga terkena aturan Kemendagri yang menyebutkan suatu kabupaten/kota masuk zona orange dan zona merah, peribadatan di rumah ibadah ditiadakan sementara waktu dan dioptimalkan di rumah, hingga wilayah tersebut dinyatakan aman atau berstatus zona hijau.

"Seluruh umat beragama saya hormati, sebagai Pemerintah Daerah yang harus ikut perintah Undang-Undang, peraturan berlaku, dan instruksi Pusat, saya tidak bisa melakukan modifikasi apa pun, akan tetapi perintah ini memberi ruang jika wilayah itu, bukan hanya kota tapi juga RT, saya akan turunkan detektor memberi penilaian status masing-masing RT, kalau statusnya sudah kuning dan hijau akan dibuka kembali, saya juga tidak senang dengan kondisi ini, tapi hrus dilakukan karena perintah negara," pungkas Danny. []

Sumber:https://www.alur.id/mui-makassar-dukung-kebijakan-pemkot-terkait-pembatasan-di-rumah-ibadah

Akses: 7 Juli 2021

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.