Izin ke Pusat Pakai Kapal Pelni, Danny Ingin Buat Isolasi Mandiri Apung

 Moh. Ramdhan "Danny" Pomanto


ABATANEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto ingin memanfaatkan kapal milik PT Pelni yang tidak beroperasi untuk dijadikan tempat isolasi mandiri.

Danny meminta izin ke pemerintah pusat untuk ide isolasi mandiri apung yang akan ditempatkan di Pantai Losari.

“Hal yang belum kami persiapkan setelah tiga satgas (Raika, Covid Hunter, dan Detektor) melakukan recover Covid-19, adalah tempat isolasi mandiri. Kami melihat banyak kapal Pelni yang tidak digunakan saat ini. Kami mohon ke pemerintah pusat untuk dipinjamkan jadi tempat isolasi mandiri,” kata Danny lewat video rilis, Selasa 6 Juli 2021.

Wali kota dua periode itu menerangkan, penggunaan kapal Pelni cocok untuk kabupaten atau kota yang memiliki laut. Apalagi kapal-kapal tersebut memiliki kapasitas tempat tidur yang banyak.

“Saya kira ini menarik sekali, karena setahu saya kapal-kapal dalam kapasitas besar yang dimiliki Pelni lebih dari 1000 tempat tidur. Tidak usah sandar di pelabuhan, tapi di Pantai Losari,” terang Danny.

Danny mengatakan, jika dipinjamkan, ide ini akan sangat membantu Pemerintah Kota Makassar untuk menyediakan tempat isolasi mandiri. Dibandingkan hotel, kapal Pelni dinilai lebih efektif dan jauh dari jangkauan warga lainnya.

“Kami bermohon ke pemerintah pusat untuk mengabulkan ide kami, agar pemerintah kota Makassar bisa cepat melakukan isolasi mandiri yang terukur, isolated dan bisa ditangani secara sistematis,” tutup Danny.

Sumber:https://abatanews.com/izin-ke-pusat-pakai-kapal-pelni-danny-ingin-buat-isolasi-mandiri-apung/

Akses: 6 Juli 2021

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.