Atasi Covid-19, Pemkot Makassar Batasi Kegiatan Masyarakat Hingga Pukul 17.00 Wita


Catat! Ini Formasi Rekrutmen CPNS Pemkot Makassar


MAKASSAR -Menindak lanjuti intruksi dalam negeri tentang perpanjangan  pemberlakuan  pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pengoptimalan posco penanganan covid-19, pemerintah kota Makassar telah mengeluarkan surat pedaran perpanjangan PPKM makro aktivitas kegiatan dibatasi hingga pukul 17.00 wita.


Surat edaran perpanjangan PKPM yang telah dikeluarkan wali kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto terdapat 16 poin aturan yang ada di dalamnya. 


Adapun intruksi dalam surat tersebut diantaranya pelaksanaa makan minum di tempat umum, warung makan, rumah makan, cafe, warung kopi, pedagang kaki lima, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang  berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall hanya bisa beroperasi sampai pukul 17.00 wita dan dibatasi dengan kapasitas 25% sesuai tempat. Untuk layanan makan minum melalui pesan antar atau dibawa pulang di izinkan hingga pukul 20.00 wita.


Pelaksanaan untuk pusat perbelanjaan dan perdagangan hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung 25% sesuai dengan tempat dan tetap menerapkan prokes kesehatan.


Begitu juga dengan pemberlakuan di rumah karaouke, rumah benyanyi, club malam, diskotik live musik, pijat refleksi yang semacamnya termasuk tempat hiburan yang ada di hotel diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 wita dengan prokes ketat.


Pelaksanaan kegiatan  rapat seminar dan pertemuan luring  pembatasan kapasitas 25%  dengan prokes ketat. Sementara kegiatan belajar mengajar di di sekolah, perguruan tinggi,  akademisi, tempat pendidikan dan pelatihan dilakukan dengan via daring.


Untuk sementara pelaksanaan ibadah di Masjid, Musholla Gereja, Pura, Vihara dan tempat ibadah lainya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dinyatakan aman dari covid-19 dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.


Surat edaran tersebut berlaku hingga 20 juli 2021. Bagi yang melanggar ketentuan yang ada,  akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Adanya surat edaran tersebut juru bicara Makassar Ricover, Henny Handayani mengatakan bahwa langkah yang ambil pemerintah kota Makassar adalah tindak lanjut dari instruksi dari pemerintah pusat untuk memutus mata rantai Covid.


"Tentu ini keputusan untuk menjaga kesehatan kita bersama, bagaimana mencegah dan memutus mata rantai covid itu. Mari kita perangi bersama taat prokes kesahatan covid-19, ini perlu kekompakan, kesadaran bersama karena pemerintah kota tidak bisa mengatasi dengan sendiri, perlu dukungan dan kesadaran kita bersama perangi covid ini," harap Henny Handayani.(*)

Akses: 6 Juli 2021

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.