Walikota Makassar Meresmikan Satgas Covid Hunter

 Satgas Covid Hunter

Makassar, SuaraLidik.com – Walikota Makassar Ir. Moh. Ramdhan Pomanto bersama Forkopimda Kota Makassar, meresmikan Satgas Covid Hunter pada Jumat (04/06/2021) di lapangan karebosi yang merupakan bagian dari program Makassar Recover.

Pembentukan satgas covid hunter ini melengkapi dua satgas yang sudah berjalan, yaitu Satgas Raika dan Tim Detektor.

Satgas raika untuk memastikan seseorang taat akan protokol kesehatan.

Sedangkan satgas covid hunter memiliki tugas khusus melakukan testing, treacing dan treatment terhadap pasien baru covid-19 di Kota Makassar.

Tim covid hunter terdiri dari 1.071 orang petugas terbagi sesuai kelurahan.

Satu tim berjumlah 7 orang terdiri dari 2 tenaga Kesehatan, 2 Polisi, 1 TNI, dan 2 Satpol PP.

Program ini hadir untuk memastikan semua warga sehat dan mendapatkan perawatan tanpa menunggu orang sakit.

Satgas covid hunter memiliki tugas-tugas khusus dengan tujuan menekan penyebaran covid-19 di Kota Makassar, mereka menggunakan mobil yang sudah dirancang khusus mendukung operasional tim di lapangan.

“Bagian dalam mobil ini terdapat perlengkapan medis dan fasilitas yang memadai. Seperti tandu pemuatan, lemari medis, persediaan tabung oksigen, kursi dokter dan pemadam api bersama dengan pencahayaan internal,”ungkap Danny.

” terdapat antigen dan obat-obatan multivitamin. Ada sekitar 17 unit mobil yang tersedia, 15 unit untuk setiap Kecamatan, dan 2 mobil untuk bertugas sebagai mobil pemantau,”pungkasnya. (*JJ)

Sumber: https://www.suaralidik.com/walikota-makassar-meresmikan-satgas-covid-hunter/

Akses: 5 Juni 2021

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.