Kejar Pasien Suspect, Danny Pomanto Resmi Launching Covid-19 Hunter

 Kejar Pasien Suspect, Danny Pomanto Resmi Launching Covid-19 Hunter

MAKASSARMETRO – Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, resmi me-launching tim Covid-19 Hunter di tribune Lapangan Karebosi, Jumat (4/6/2021).

Pembentukan tim Covid-19 Hunter ini melengkapi dua satgas yang sudah berjalan, yakni Satgas Raika dan Tim Detektor.

Raika untuk memastikan orang taat protokol kesehatan, sementara Covid-19 Hunter memiliki tugas khusus untuk melakukan testing, tracing, dan treatment terhadap pasien baru Covid-19 di Makassar.

Danny menjelaskan, tim Covid-19 Hunter yang berjumlah 1.071 petugas akan dibagi per tim tiap kelurahan.

Satu tim terdiri 7 orang, yakni 2 tenaga kesehatan, 2 polisi, 1 TNI, dan 2 Satpol PP.

“Ini hadir untuk memastikan semua orang sehat dan mendapatkan perawatan tanpa menunggu orang sakit. Jadi tugasnya men-tracing orang yang sudah suspect. Dan yang sudah suspect akan dikarantina. Serta tim Covid-19 Hunter akan men-testing lokasi yang telah didatangi pasien suspect seperti di kantornya, di tempat nongkrongnya,” ucap Danny.

Tim Covid-19 Hunter menggunakan mobil yang sudah dirancang khusus mendukung operasional tim di lapangan. Berdasarkan pantauan, kendaraan tersebut menyerupai ambulans.

Bagian dalam, dilengkapi berbagai perlengkapan medis dan fasilitas yang memadai. Seperti tandu pemuatan, lemari medis, persediaan tabung oksigen, kursi dokter, dan pemadam api bersama dengan pencahayaan internal.

“Mobil ini juga dilengkapi dengan antigen dan obat-obatan multivitamin,” sebutnya.

Ada 17 unit mobil yang tersedia, 15 unit untuk setiap kecamatan dan 2 mobil bertugas sebagai mobil pemantau.

Danny mengatakan mobil tersebut sengaja dimodifikasi khusus untuk menangani pasien Covid-19. (*)

Sumber:https://makassarmetro.com/2021/06/05/kejar-pasien-suspect-danny-pomanto-resmi-launching-covid-19-hunter?

Akses: 5 Juni 2021

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.