MAKASSAR, RAKSUL – Upaya (Yad/C) kubu tertentu untuk menyeret pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi dalam laporan dugaan tindak pidana Pemilu tak berhasil. Tudingan bagi-bagi beras yang dialamatkan ke pasangan nomor urut satu di Pilkada Makassar 2020 itu nyatanya tak cukup bukti.
Sumber: Rakyat Sulsel, Cetak, Edisi 14 November 2020
Post a Comment