Tim Hukum Danny-Fatma Bakal Adukan Komisioner Bawaslu Makassar ke DKPP




MAKASSAR - Tim hukum Ramdhan 'Danny' Pomanto-Fatmawati Rusdi akan melaporkan  5 komisioner Bawaslu Makassar ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), karena dianggap melakukan pelanggaran etika dalam penegakan hukum selama proses Pilwalkot Makassar. 


Juru bicara tim Danny-Fatma, Alo Natsar Desi dalam keterangan pers-nya mengatakan ada kecenderungan komisioner memihak pada salah satu calon dalam Pilwalkot Makassar. 


"Tim hukum Danny-Fatma menemukan kecenderungan oknum Bawaslu kurang profesional dan tidak netral, berpihak pada calon tertentu. Salah satu indikasinya, ada 7 laporan yang kami sampaikan tidak diproses secara profesional," ujar Alo, Senin (16/11/2020). 


Sementara menurut juru bicara Tim Hukum Danny-Fatma, Akhmad Rianto, menyebutkan banyak kejanggalan yang dirasakan pihaknya atas langkah-langkah dan sikap Bawaslu Makassar, yang merugikan paslon Danny-Fatma. 


Beberapa kejanggalan pada Bawaslu, lanjut Akhmad, seperti penertiban alat peraga kampanye hanya pada paslon Danny-Fatma, laporan soal netralitas ASN yang terjadi di beberapa kecamatan yang menekan bawahannya untuk memilih paslon tertentu juga laporannya dimentahkan oleh Bawaslu. 


"Dugaan kami ini ada keterlibatan gubernur, Pj Wali Kota, Sekda, dan Camat, secara terstruktur, sistematis, dan massif untuk mengarahkan ASN memilih paslon selain Danny-Fatma," ungkap Akhmad. 


Selain itu, laporan pelanggaran oknum pejabat perusahaan daerah di Pemkot Makassar yang secara gamblang mengkampanyekan paslon tertentu, namun tidak ditindaklanjuti dengan dalih tidak cukup bukti. 


"Kami akan ambil langkah secepatnya melaporkan 5 komisioner, dugaan pelanggaran etika, indikasinya persoalan inkonsistensi penegakan hukum oleh komisioner Bawaslu, yang bisa menciderai proses demokrasi yang sedang berjalan di Kota Makassar," pungkas Akhmad.

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.