Soal Lokasi Debat, Jubir Danny-Fatma: Makassar atau Jakarta Kami Siap

 Mohammad Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi saat debat kandidat putaran pertama Pilkada Makassar 2020. (Foto: KPU)

Mohammad Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi saat debat kandidat putaran pertama Pilkada Makassar 2020. (Foto: KPU)

"Kami ikut keputusan KPU sebagai penyelenggara," ujar Juru Bicara Tim Danny-Fatma, Indira Mulyasari.

RAKYATKU.COM - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma), menyikapi bijak mengenai penentuan lokasi debat tahap kedua Pilkada Makassar, pekan depan.

Baik diselenggarakan di Makassar atau kembali di Jakarta, pasangan yang konsisten mengurai visi-misinya di debat perdana itu tetap siap. Sekaligus meminta para tim, relawan, dan pendukungnya agar tetap tenang, serta bersama menjaga suasana kondusif.

"Kami ikut keputusan KPU sebagai penyelenggara," ujar Juru Bicara Tim Danny-Fatma, Indira Mulyasari, Rabu (18/11/2020).

Perlu diingat, KPU Makassar tetap menjadwalkan debat publik kedua Pilkada Makassar diselenggarakan di Jakarta. Hal ini juga berdasar dari rapat koordinasi dengan aparat kepolisian.

Kemudian debat ketiga rencananya digelar di Makassar. Pihaknya pun berharap, debat tersebut nantinya berjalan kondusif dengan pengamanan yang ketat.

Indira menambahkan, sejak awal pihaknya selalu mengimbau kepada para tim, relawan, dan pendukung untuk selalu bersikap tenang, tidak mudah terpancing dari provokasi. Bukan hanya di momen debat saja, tetapi di semua momen.

Sekadar diketahui, penentuan lokasi debat masih menimbulkan polemik. Salah satu kubu pasangan disebut-sebut masih berusaha meminta lokasinya di Makassar. Sekalipun pihak penyelenggara dan aparat keamanan sudah menyampaikan berbagai alasan.

Sumber:https://rakyatku.com/read/192152/soal-lokasi-debat-jubir-danny-fatma-makassar-atau-jakarta-kami-siap

Akses: 18 November 2020

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.