Kuasa Hukum Danny-Fatma Laporkan Erwin Aksa ke Bawaslu Sulsel


MAKASSAR - Kuasa hukum pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar, Ramdhan 'Danny' Pomanto-Fatmawati Rusdi, melaporkan Erwin Aksa ke Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, karena diduga melakukan kampanye hitam pada Paslon Danny-Fatma. 


Erwin dilapor selaku ketua tim pemenangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar Munafri-Rahman Bando. 


Kubu Danny-Fatma menilai pernyataan Erwin yang dikutip di beberapa media massa telah menyerang kehormatan dan dapat merugikan Danny-Fatma yang saat ini sedang mengikuti proses kampanye dalam kontestasi Pilwalkot Makassar. 


Salah satu kuasa hukum Danny-Fatma, Ilham Harjuna menjelaskan pelaporan dilakukan karena pernyataan Erwin yang dikutip di beberapa media massa telah merugikan dan mencemarkan nama baik paslon Danny-Fatma. 


"Danny selaku calon wali kota merasa kehilangan kepercayaan dan mungkin akan tidak dipilih oleh warga Makassar yang sempat membaca berita dari pernyataan Erwin selaku ketua tim kubu lawan Danny-Fatma," ujar Ilham. 


Ilham menambahkan, upaya kampanye hitam yang dilakukan Erwin melanggar Pasal 69 huruf B dan C, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan ancaman hukuman minimal 3 bulan, maksimal 18 bulan penjara. 


Rencananya, setelah penyampaian laporan, pihak Bawaslu Sulsel meneliti terlebih dahulu bahan laporan sebelum melimpahkan ke Bawaslu Makassar untuk ditindaklanjuti.(*)

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.