Patuhi Protokol Kesehatan, ADAMA’ Perbanyak Blusukan Selama Masa Kampanye


MAKASSAR - Pasangan nomor urut 1 Pilkada Makassar, Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma) memutuskan untuk tidak melaksanakan kampanye rapat umum. Keputusan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19.


"Tim sudah menganalisis semua apa yang menjadi harapan kita semua untuk tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19. Tim memutuskan bahwa kita tidak akan menggelar rapat umum," ucap  Danny Pomanto, pada Jumat (25/9/2020).


Mantan wali kota Makassar periode 2013-2018 ini menjelaskan, pihaknya kemungkinan menempuh kampanye melalui media sosial atau blusukan. Intinya, menghindari adanya kerumunan.


"Kita akan melakukan blusukan saja tanpa menimbulkan keramaian berlebihan," tegasnya.


Sesuai tahapan, masa kampanye pilkada serentak dimulai pada 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Totalnya selama 71 hari. 


Menurut pria berlatar belakang arsitek itu, simpul-simpul relawan dan seluruh parpol pengusung dan pendukung ADAMA' juga telah menegaskan komitmen yang sama. Menjadi ujung tombak dalam penerapan protokol kesehatan selama masa kampanye.


"Teman-teman dengan 250 komunitas bersama partai pengusung dan partai pendukung bersama-sama rakyat, akan mengawal proses blusukan kami berdasarkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat," demikian Danny.


Komitmen Danny-Fatma dalam menerapkan protokol kesehatan memang bukanlah isapan jempol belaka. Usai pengundian nomor urut di Hotel Harper, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (24/9/2020) kemarin, pasangan ini juga ikut membacakan pakta integritas terkait komitmen untuk menerapkan protokol kesehatan di semua tahapan Pilwalkot Makassar 2020.


Selain berkomitmen untuk hal tersebut, pasangan yang diusung oleh Partai NasDem dan Partai Gerindra serta didukung oleh Partai Gelora dan PBB itu juga sepakat menciptakan pilkada damai dan menolak politik uang (money politic).


Diketahui, KPU telah melarang sejumlah item kegiatan kampanye di Pilkada 2020. Larangan itu dibuat demi mencegah terjadinya kerumunan massa dan penyebaran virus saat pilkada di masa pandemi Covid-19.


Ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).


Setidaknya ada 6 jenis kegiatan kampanye yang dilarang di Pilkada 2020. Kegiatan tersebut mulai dari yang berhubungan dengan kebudayaan seperti konser musik, berkaitan dengan kegiatan olahraga seperti jalan santai, hingga yang kegiatan sosial seperti bazar dan donor darah. (*)

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.