Hasil Sidang Pleno KPUD Kota Makassar Sudah Keluar, ADAMA Nomor 1

 


BARUGANEWS,MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Makassar menyelenggarakan Rapat Sidang Pleno dengan agenda pengundian nomor urut Paslon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Kamis, (24/9).  Pencabutan nomor urut Paslon Walikota Makassar dimulai sejak pukul 09.00 Wita, di Hotel Harper Jl. Perintis Kemerdekaan.

Ketua KPU kota Makassar membuka Pelaksanaan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Muh. Farid Wajdi selaku Ketua KPUD Kota Makassar menyerahkan kegiatan pencabutan nomor urut Paslon yang dipimpin oleh Gunawan Mashar Komisioner KPU Makassar Bidang Divisi Teknis.

Dari pantauan INSERTKABAR, pengundian dengan diawali mengambilan nomor giliran, untuk menentukan siapa yang terlebih dahulu mendapat kesempatan untuk mengambil Nomor urut pasangan calon, Pengambilan nomor urut paslon dari dalam Box yang telah disiapkan oleh KPUD.

Pasangan Danny-Fatma didaulat menjadi kandidat pertama yang dipersilakan mengambil boks yang berisi nomor urut. Boks tersebut oleh KPU Makassar diberi nama ‘Boks Protap Covid-19’. Dipandu oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar, Gunawan Mashar, Danny-Fatma naik ke atas panggung. Membawa boks pilihannya.

Disusul pasangan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin NH, Syamsu Rizal-Fadli Ananda, dan ditutup oleh pasangan Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando. Dalam hitungan mundur dari angka sepuluh, seluruh paslon membuka boks nomor urut pilihannya. Danny-Fatma yang membuka segel boks tersebut secara bersamaan nampak sumringah. Nomor urut satu berada dalam genggamannya.

Saat mengetahui nomor urutnya, Danny-Fatma tersenyum, pertanda sesuai dengan apa yang mereka harapkan. Euforia terlihat di barisan parpol pengusung dan pendukung Danny-Fatma. Ekspresi kegembiraan nampak jelas terlihat. Mereka ikut mengeluarkan kertas bertuliskan nomor urut satu yang memang sudah disiapkan oleh tim ADAMA’. Turun dari panggung, baik Danny maupun Fatma bergabung dengan perwakilan parpol pengusung dan pendukungnya. Kegembiraan nampak menyelimuti tim Idamanta’.

Paslon lain juga terlihat bersemangat saat memperoleh nomor urut peserta dalam kontestasi politik di Kota Anging Mamiri. Adapun hasil rapat pleno tersebut, memutuskan nomor urut pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar :

Nomor urut 1 (Satu) : Dani Pomanto dan Fatma Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar

Nomor urut 2 (Dua) : Appi dan Rahman Bando Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar

Nomor urut 3 (Tiga) : Daeng Ichal dan Fadli Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar

Nomor urut 4 (Empat) : None dan Zunnun Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar

Komisioner KPU, menyerahan Surat Keputusan (SK) Penetapan nomor urut ke Paslon Walikota dan Wakil Walikota Makassar. Lanjut, Pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota ditutup oleh Gunawan Mashar. Selanjutnya setelah pencabutan empat Paslon direncanakan melaksanakan Deklarasi dan Penandatanganan Fakta integritas.

Pengarahan dari Komisioner KPU Makassar, Endang Sari Divisi bidang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, dilanjutkan dengan, Pemutaran film pendek, Pembacaan Fakta integritas disertai penandatanganan Fakta integritas. Untuk kegiatan tersebut pengarahan langsung dari, Endang Sari selaku komisioner KPU Makassar Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat serta dilanjutkan dengan Pemutaran Film Pendek, Pembacaan Fakta integritas, Penandatanganan Fakta integritas oleh empat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar. (*)


Sumber:http://baruganews.com/2020/09/24/hasil-sidang-pleno-kpud-kota-makassar-sudah-keluar-adama-nomor-1/

Akses: 25 September 2020

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.