MAKASSAR - Tokoh masyarakat
Kecamatan Tamalate, Kota Makassar menilai, independensi Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) Kota Makassar di tangan komisioner penegak keadilan konstitusional,
yang saat ini dikomandoi Nursari sangat jelas.
Hal tersebut
diungkapkan oleh salah seorang tokoh masyarakat kecamatan Tamalate Dg.Ngoyo
saat menggelar pertemuan silaturahim dengan para tokoh masyarakat di Kelurahan
Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Jumat (10/5/2018) malam tadi.
"Jujur kami
sangat prihatin dengan kondisi Pilkada Makassar, seperti tidak berujung kasus
yang sedang diperkarakan. Khawatirnya, ketika putusan Panwaslu nantinya
mengecewakan para pendukung dalam hal ini paslon DIAmi, maka ada hak - hak
konstitusi warga yang teramputasi dan pasti warga Makassar keberatan," kata
Dg. Ngoyo.
Menurutnya, kondisi
inilah yang membuat dirinya dan warga Tamalate berupaya melihat lebih dalam
lagi, apa sebenarnya titik persoalan sehingga paslon DIAmi harus terus terjegal
di Pilkada Makassar.
Seharusnya, kata Dg.
Ngoyo, di Pilkada Makassar ini berlangsung demokratis dan adil bagi setiap para
pendukung maupun bagi kandidat. Namun adanya upaya hukum yang ditempuh Appi -
Cicu, sehingga berubahlah konstalasinya.
Lanjut Dg.Ngoyo,
Panwaslu sejak awal tegas menolak permohonan Appi - Cicu pasca penetapan paslon
tetap oleh KPU Makassar melalui sidang musyawarah sengketa dan diputuskan pada
Senin 26 Februari 2018 oleh Majelis Sidang Panwaslu Makassar.
"Bisa dipastikan
Pilkada Makassar ini akan menjadi normal dan pasti berjalan demokratis, sebab
dalam keputusan sidang sengketa Panwaslu yang punya kewenangan dalam menangani
sengketa pilkada, menemukan tidak ada pihak yang dirugikan dan dalil yang
menjadi gugatan pemohon (Appi - Cicu) tidak pernah menjadi objek sengketa di
Panwaslu," ungkap Dg.Ngoyo.
Dg.Ngoyo mulai
prihatin, karena proses hukum terus berjalan sampai masuk ke tahap pengambilan
keputusan panwaslu pada sidang sengketa Musyawarah Pilkada Makassar yang
sekarang sedang bergulir di Panwaslu Makassar.
Sidang ini dengan
materi gugatan dan pemohon yang berbeda yakni Paslon DIAmi versus KPU Makassar,
karena merasa dirugikan akibat didiskualifikasi. "Tetapi saya berharap
dalam keputusan panwas nanti, lahir dari asas hukum yang berkeadilan. Sehingga
tidak ada lagi pihak yang terzalimi," bebernya.
"Saya juga
percaya kepada panwas yang di nakhodai oleh Nursari. Mereka adalah para pejuang
konstitusi, tentu akan menjaga kewibawaaanya dan marwah panwas sebagai lembaga
independen, yang tidak mampu diintervensi oleh siapapun dan dari pihak manapun,"
tambahnya.
Ia mengaku percaya
kepada panwas Makassar bahwa, keputusannya tidak akan mencederai demokrasi di
Makassar. Ia juga berharap fakta - fakta persidangan akan menjadi catatan dalam
mengambil keputusan nanti.
"Sebab jika kita
kembali dari tiga keputusan yakni PTTUN dan MA, panwaslah yang memutuskan
menolak permohonan Appi - Cicu sesuai dengan fakta - fakta yang menjadi dalil
keputusannya," tandasnya.
Diketahui, sejak
penetapan paslon pada tanggal 12 Februari 2018 di Gedung KPU Makassar, Ketua
Panwaslu Makassar, Nursari dengan tegas meletakkan hukum di atas penetapan itu
dan menegaskan, sah dan tidak ada keberatan dan bantahan pada syarat calon dan
paslon DIAmi maupun Appi - Cicu.
Lalu, muncul
ketidakpuasan oleh Appi - Cicu dan kemudian mengutus kuasa hukumnya untuk
menguggat surat keputusan penetapan paslon DIAmi di Panwaslu dengan tujuan,
untuk menjadi paslon tunggal di Pilkada Makassar.
Upaya hukum Appi - Cicu pun diterima oleh Panwaslu Kota Makassar. Kemudian di episode satu, sidang musyawarah sengketa Pilkada Makassar pun digelar dengan keputusan akhir, permohonan Appi - Cicu ditolak.
Penolakan permohonan Appi - Cicu oleh Panwaslu Kota Makassar adalah putusan yang sifatnya final dan mengikat. Dalil penolakan panwaslu sangat jelas, bahwa, tiga dalil yang menjadi gugatan Appi - Cicu sama sekali tidak memiliki legal standing.
Di mana, tiga dalil
tersebut tidak pernah menjadi objek sengketa. Atau dengan kata lain, tidak ada
pihak manapun yang pernah memperkarakan atau melaporkan keberatannya kepada
Panwaslu Kota Makassar terkait persoalan tiga dalil itu, termasuk pihak Appi - Cicu,
para partai pengusung dan simpatisannya, baik sebelum rapat pleno penetapan
paslon tetap di laksanakan maupun sampai ke hari penetapan paslon.
Di sini, pihak Appi - Cicu tidak puas, upaya hukum lainnya pun ditempuh. Appi - Cicu melayangkan gugatannya kepada KPU Makassar melalui PTTUN dengan sangkaan yang sama saat bermohon di Panwas Makassar yakni UU No.10 tahun 2016 pasal 71 ayat (3) tentang penyalahgunaan kewenangan dengan dalil yang sama dan telah dilegitimasi oleh panwaslu melalui putusannya yang menyatakan, ditolak.
Karena tidak memiliki
legal standing atau dengan kata lain, tidak memiliki bukti fakta ataupun
administrasi bahwa, pernah menjadi objek perkara. Alhasil, apa yang menjadi
keinginan Appi - Cicu untuk menjadi calon tunggal di Pilkada Makassar 2018
sepertinya mendapat angin segar setelah putusan PTTUN menerima gugatannya.
Menuai kritikan,
putusan PTTUN menurut pandangan pakar hukum tata negara, Refly Harun, jauh
sebelum menjadi saksi ahli di Sidang Panwas yang kini sisa menunggu amar putusan.
Refly Harun mengatakan, keputusan PTTUN sangatlah keliru dengan dalil, PTTUN
tidak memiliki kewenangan untuk memperadilankan kasus sengketa pilkada yang
sifatnya non administratif.
Sebab, kata dia, PTTUN
adalah lembaga peradilan yang mengadili perkara Tata Usaha Negara yang sifatnya
Administratif. Fakta sidang di PTTUN Makassar pada sidang pengambilan
keterangan saksi fakta tiga dalil yang menjadi dasar gugatan Appi - Cicu, Appi
- Cicu kemudian mengutus saksi - saksi faktanya masuk ke ruang sidang PTTUN
untuk menyampaikan kesaksian faktanya.
Diantara saksi fakta
yang dihadirkan, yakni saksi terkait Pengangkatan Guru Honorer terbatas, saksi
fakta Pembagian Smartphone dan saksi fakta terkait penggunaan tagline Dua kali
tambah baik.
Dari fakta sidang ketiga orang saksi tersebut, di hadapan majelis hakim saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Appi - Cicu dan Kuasa Hukum KPU Makassar, kemudian dipertegas oleh Ketua Majelis Hakim PTTUN, Edy Suoriyanto.
Ketiga saksi fakta Appi - Cicu tersebut hanya mampu menjelaskan kesaksiannya dengan fakta - fakta yang sama sekali tidak pernah dijadikan sebagai dasar gugatan di panwaslu. Dengan kata lain, di hadapan majelis hakim PTTUN, ketiga saksi fakta tersebut menegaskan bahwa, mereka sama sekali tidak pernah keberatan ataupun melaporkan tiga dalil itu kepada Panwaslu Kota Makassar.
Tiga dalil gugatan Appi - Cicu sepertinya akan menjadi senjata pamungkas untuk mengamputasi hak konstitusional paslon nomor urut 2 ( DIAmi). Faktanya, KPU Makassar tidak menerima putusan PTTUN untuk meminta kepada KPU Makassar mencabut SK Penetapan Paslon DIAmi.
Melalui Kuasa Hukum
KPU Makassar, Marhumah Majid, usai mendengar hasil putusan PTTUN Makassar, di
hadapan para massa paslon DIAmi menegaskan, KPU tidak menerima putusan PTTUN. Dengan
alasan, KPU Makassar tidak menerima putusan PTTUN jika penetapan KPU dianggap
salah.
"Saya tegaskan bahwa KPU tidak menerima putusan PTTUN. KPU telah sah menetapkan paslon DIAmi sudah sesuai dengan prosedur dan Perundang - undangan dan bekerja sesuai dengan kewenangan KPU," tegas Marhumah.
Marhumah juga menjelaskan, mulai dari verifikasi data calon, kemudian verifikasi jumlah suara dukungan sampai keverifikasi faktual, itu sudah terpenuhi secara hukum yang menyeluruh. "Olehnya dengan lahirnya putusan PTTUN dan kami tidak menerima, maka kami akan lakukan upaya hukum Kasasi di MA," tegas Marhumah Majid di hadapan massa DIAmi beberapa waktu lalu.
Sumber: https://kabar.news/tokoh-masyarakat-dukung-panwaslu-pakar-sebut-diami-tak-layak-didiskualifikasi
Update 13-5-2018 Pukul 01:11
Wita
Post a Comment