Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dengan nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Ktp/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada pilwalkot Makassar tahun 2018, yang membatalkan pencalonan pasangan Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) sebagai kontestan pilwalkot Makassar 2018 dinilai memiliki kekeliruan yang sangat subtansional.
Sumber:Radar Makassar, Cetak, Edisi 2 Mei 2018
Post a Comment