SK Pembatanlan Pencalonan DIAmi Keliru

Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dengan nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Ktp/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada pilwalkot Makassar tahun 2018, yang membatalkan pencalonan pasangan Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) sebagai kontestan pilwalkot Makassar 2018 dinilai memiliki kekeliruan yang sangat subtansional.

Sumber:Radar Makassar, Cetak, Edisi 2 Mei 2018

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.