Sidang Perdana Panwas, KPU: Kami Sependapat Poin Gugatan DIAmi

Makassar - Gugatan DIAmi atas kerugian yang dialaminya mendapat respon positif dari pihak KPU Makassar.

Melalui sidang Musyawarah Sengketa Pilkada Makassar yang digelar oleh Panwas Kota Makassar,  kuasa hukum KPU Makassar Marhuma Majid tidak menampik bahwa alasan - alasan yang menjadi gugatan DIAmi hukum, pada dasar sangat sejalan dengan apa yang menjadi perlawanan oleh KPU Makassar, baik mulai dari sidang Panwas, kemudian sidang di PTTUN sampai Ke MA.

"Jadi alasan - alasan gugatan kuasa hukum DIAmi yang disampaikan tadi di dalam sidang, pada dasarnya, sebagian besar itu sejalan dengan alasan - alasan kami dalam melakukan perlawanan sampai Kasasi di MA terkait syarat pencalonan yang dijadikan persoalan oleh Appi - Cicu," kata Marhuma Majid, kuasa hukum KPU Makassar, Jumat (4/5/18).

Terkait syarat pencalonan yang menjadi substansi sebagaimana dikatakan oleh pihak PTTUN bahwa tidak  memenuhi syarat, menurut KPU sangat tidak tepat.

Pasalnya, kata Marhuma Majid, syarat Pencalonan Pasangan DIAmi itu sudah memenuhi syarat dengan legitimasi hukum melalui rapat pleno KPU Makassar yang disaksikan oleh semua pihak, termasuk kedua paslon juga disaksikan oleh pihak Panwas.

Kemudian, terkait dengan pasal 71 ayat (3) yang menjadi rujukan oleh PTTUN untuk memerintahkan KPU Mendiskualifikasi DIAmi, kami juga menganggap itu bukan kewenangan PTTUN untuk memproses pasal 71 ayat (3), tetapi itu menjadi kewengan panwas untuk menjadikan sebagai objek sengketa, tetapi kan dibuktikan di sidang musyawarah Panwas, terkait pasal 71 ayat (3) yang dimaksudkan oleh kuasa hukum Appi - Cicu tidak pernah menjadi sengketa kemudian permohonan gugatan Appi - Cicu ditolak.

"Jadi apa yang disampaikan kuasa hukum DIAmi yang menjadi alasan gugatannya, sebagian besar kami sependapat, akan tetapi karena adanya perintah PTTUN dan MA, maka SK No. 64 harus kami keluarkan, " kata Marhuma Majid.*(05/16)

SKUADRON DIVISI NEWS DIAmi
=================

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.