![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7DaT388DQo_bQ4jdiOB0DL0FRhU_jmVdHDzboh6B8rO47zgk_4CECyRei3h1B2RNEk_TjR2vJk1SK8fAvbgzqH64NBym7URaFFg6POycXX4xspcHOEGIZbyq7Qu9GmKqBhMkXRqHFLkM/s400/img_660_442_sabtu-panw_1525837653IAmi.jpg)
Seperti
diketahui, lewat kuasa hukum, DIAmi memperkarakan keputusan KPU yang
mendiskualifikasi pihaknya sebagai kontestan pilkada.
KPU
mendiskualifikasi DIAmi dan hanya menetapkan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika
Dewi (Appi-Cicu) sebagai calon sah, setelah diperintahkan oleh PT TUN Makassar
yang dikuatkan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Berdasarkan
keputusan sidang tadi, hari Sabtu nanti pengumuman hasil keputusan oleh
Panwas," kata Kuasa Hukum KPU Makassar, Marhumah Majid, seusai menghadiri
sidang penyerahan kesimpulan pemohon dan termohon di Kantor Panwaslu Makassar,
Jalan Anggrek Raya, pada Rabu (9/5/2018).
Menurutnya,
pihaknya masih yakin, selaku termohon, tidak akan dianulir keputusannya. Sebab,
baginya, objek yang disengketakan oleh DIAmi sudah sesuai dengan peraturan dan
prosedur yang benar.
Di
lokasi yang sama, Kuasa Hukum DIAmi, Jamaluddin Rustam juga yakin, kliennya
akan menang dalam putusan ini.
"Apalagi
kita cukup dikuatkan dengan sejumlah keterangan saksi-saksi ahli yang
dihadirkan. Bahkan saksi ahli dari Panwas juga menganggap kami memang pantas
untuk mengajukan sengketa karena kami adalah pihak yang dirugikan pada
keputusan KPU," tuturnya.
Kendati
demikian, ia enggan berspekulasi lebih jauh soal hasilnya. Baginya, keputusan
akhir tetap akan dipastikan pada Sabtu mendatang oleh Panwaslu.
Update 9-5-2018 Pukul 12:06 Wita
Post a Comment