MAKASSAR - Pakar
hukum Tata Negara kembali mengingatkan Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota
Makassar memberikan putusan secara jujur dan adil.
Hal ini diungkapkan oleh Refly Harun yang juga merupakan
mantan staf ahli Mahkama Agung diera kepemimpinan Susilo Bambang Yudoyono (SBY)
Dalam live disalah satu TV Nasional saat membahas soal sengketa Pilwali Kota
Makassar, Rabu malam (9/5/2018).
Refly harun menilai panwaslu secara sikologis harus memiliki
keberanian untuk memutuskan dari sisi substansi, karena tidak ada alasan untuk
tidak dikabulkan gugatan Danny Pomanto- Indira Mulyasari (DIAmi)
“Saya lihat persoalan panwaslu adalah permasalah psikologi
yang paling besar, soal sikologis keberanian untuk memutuskan dari sisi
substansi, tidak ada alasan untuk tidak dikabulkan, tapi masalahnya sikologis,
bahkan saya mengatakan dan menantang disana di panwaslu,” tandasnya.
Lebih lanjut kata Refli, mana yang lebih adil membiarkan dua
pasangan ini bertanding secara fair sacara jurdil atau mendiskualifikasi salah
satu pihak dengan alasan seperti yang disebutkan, sehingga masyarakt kemudian
hanya disuguhi satu pasangan calon dan kolom kosong.
“Inikan ada proses awal, saya katakan ini adalah gugatan
permohonan yang berbeda baik dari subjek maupun objek tapi kita tahu proses
sebelumnya adalah proses yang sebenarnya tidak adil terutama bagi salah satu
paslon karena pihak lain mencari keuntungan melalui proses peradilan dengan
tidak melibatkan orang yang terkena putusan tersebut,” jelas Refly.
Selain itu, Refly menganggap putusan MA sudah selesai dan
sudah diputuskan oleh KPU, namun bagi Refly tidak ada halangan bagi proses
peradilan baik jalur panwaslu ataupun jalur pengadilan.
“Sekarang yang dicari adalah keadilan substantif bukan hanya
prosedur pihak yang dirugikan ini datang dengan prosedur yang diatur dalam
undang undang memperkarakan ini,” pungkasnya.
menurut ia, tidak ada halangan bagi proses peradilan baik
itu jalur non yudusial seperti panwaslu atau jalur pengadilan nantinya itu
untuk merehabilitasi hal hal yang dieasakan tidak adil dan melanggar hak-hak
konstitusional. (**)
Sumber: http://www.inikata.com/refly-harun-tidak-ada-alasan-bagi-panwas-untuk-menolak-gugatan-diami/
Update 10-5-2018 Pukul 10:54 Wita
Post a Comment