Refly Harun: Tidak Ada Alasan Bagi Panwas Untuk Menolak Gugatan DIAmi


MAKASSAR - Pakar hukum Tata Negara kembali mengingatkan Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Makassar memberikan putusan secara jujur dan adil.

Hal ini diungkapkan oleh Refly Harun yang juga merupakan mantan staf ahli Mahkama Agung diera kepemimpinan Susilo Bambang Yudoyono (SBY) Dalam live disalah satu TV Nasional saat membahas soal sengketa Pilwali Kota Makassar, Rabu malam (9/5/2018).

Refly harun menilai panwaslu secara sikologis harus memiliki keberanian untuk memutuskan dari sisi substansi, karena tidak ada alasan untuk tidak dikabulkan gugatan Danny Pomanto- Indira Mulyasari (DIAmi)

“Saya lihat persoalan panwaslu adalah permasalah psikologi yang paling besar, soal sikologis keberanian untuk memutuskan dari sisi substansi, tidak ada alasan untuk tidak dikabulkan, tapi masalahnya sikologis, bahkan saya mengatakan dan menantang disana di panwaslu,” tandasnya.

Lebih lanjut kata Refli, mana yang lebih adil membiarkan dua pasangan ini bertanding secara fair sacara jurdil atau mendiskualifikasi salah satu pihak dengan alasan seperti yang disebutkan, sehingga masyarakt kemudian hanya disuguhi satu pasangan calon dan kolom kosong.

“Inikan ada proses awal, saya katakan ini adalah gugatan permohonan yang berbeda baik dari subjek maupun objek tapi kita tahu proses sebelumnya adalah proses yang sebenarnya tidak adil terutama bagi salah satu paslon karena pihak lain mencari keuntungan melalui proses peradilan dengan tidak melibatkan orang yang terkena putusan tersebut,” jelas Refly.

Selain itu, Refly menganggap putusan MA sudah selesai dan sudah diputuskan oleh KPU, namun bagi Refly tidak ada halangan bagi proses peradilan baik jalur panwaslu ataupun jalur pengadilan.
“Sekarang yang dicari adalah keadilan substantif bukan hanya prosedur pihak yang dirugikan ini datang dengan prosedur yang diatur dalam undang undang memperkarakan ini,” pungkasnya.

menurut ia, tidak ada halangan bagi proses peradilan baik itu jalur non yudusial seperti panwaslu atau jalur pengadilan nantinya itu untuk merehabilitasi hal hal yang dieasakan tidak adil dan melanggar hak-hak konstitusional. (**)


Update 10-5-2018 Pukul 10:54 Wita



Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.