Komisi pemilihan Umum (KPU) kota Makassar sampai saat ini tetap bersikukuh untuk menolak menjalankan putusan panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) untuk kembali menetapkan Mohammad Ramdhan ""Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) sebagai pasangan calon (Paslon) peserta Pilwalkot Makassar 2018. sesuai dengan putusan panwaslu yang diambil melalui sidang majelis musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar.
Sumber: Radar Makassar, Cetak, Edisi 19 Mei 2018
Sumber: Radar Makassar, Cetak, Edisi 19 Mei 2018
Post a Comment