Pengamat: Lawan Appi-Cicu Bukan Kotak Kosong, Tapi…


Makassar - Pemilihan Walikota Makassar, dipandang berbeda dengan Pilkada beberapa daerah lain yang diikuti hanya satu pasangan calon.
Lawan Munafri Arifuddin-Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) sebagai kandidat di Pilwali Makassar disebut bukan Kotak Kosong tapi kotak yang dengan senggaja dikosongkan.
“Itu beda. Artinya, ini kotak yang senggaja dikosongkan, dulunya pernah berisi yaitu Danny-Indira,” kata Pengamat Hukum Kepemiluan, Mappinawang (30/4/2018).
Menurutnya, Pilwali Makassar sudah pasti berbeda dengan pilkada seperti Bone dan Enrekang. Bone dan Enrekang sejak awal memang tak ada calon lain, sedangkan di Pilwalu Makassar dulunya ada pasangan Danny-Indira yang pernah di tetapkan KPU.
“Muslimin Bando sejak awal tidak teridentifikasi siapa lawannya. Kalau Appi sudah teridentifikasi itu lawannya Danny. Kotak kosong itu dianggap Danny,” katanya.
Sehingga, Appi-Cicu dengan melawan kotak kosong dianggapnya bukanlah pekerjaan mudah. Masyarakat Makassar disebut akan tetap datang ke TPS.
“Apalagi inikan bersamaan Pilgub, jadi masyarakat akan datang ke TPS,” pungkasnya.
Danny Pomanto Disalahkan Hukum Tanpa Diadili
Pembatalan pencalonan Ramdhan ‘Danny’ Pomanto di Pilwali Makassar dipandang sebagai bentuk deskriminasi hukum terhadapnya.
Pasalnya, pembatalan Danny bersama wakilnya Indira Mulyasari oleh Mahkamah Agung (MA) di Pilwali tanpa diberikan ruang untuk membela diri.
“Begitulah nasib Danny, disalahkan hukum tanpa diadili. Makanya mesti ada PK di MA, kalau tidak, dimana lagi dia cari keadilan sebagai warga yang dihukum tanpa ada ruang membela diri,” kata Mappinawang.
Dia mengatakan, dirinya adalah penganut hukum progresif. Sehingga kebekuan dari prosedur hukum harus dilakukan untuk warga memperoleh haknya.
“Mahkamah Agung benteng terakhir mencari keadilan. Kalau tidak bisa (PK) dimana lagi Danny harus mencari keadilan sebagai warga negara,” katanya.
MA Bisa Batalkan Keputusan Sendiri
Mappinawang menguraikan, bukan hal mustahil Mahkamah Agung (MA) bisa membatalkan keputusannya sendiri jika PK di MA dimenangkan Danny. Dia mencontohkan kasus Pilgub Sulsel dimana MA memenangkan Amin Syam, kemudian KPU Sulsel yang dipimpinan Mappinawang melakukan upaya hukum dan terjadi putusan hukum sebaliknya dari lembaga sama.
“Hakim itu independent, jadi putusan itu namanya putusan hakim bukan putusan secara kelembagaan. Jika ada PK itu wajib hakim lain lagi yang tangani,” kata dia.
Curhat Sedih Danny Pomanto
Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menyebut dirinya begitu dizalimi dalam proses pencalonannya di Pilwali Makassar.
Berbagai upaya disebut dilakukan pihak lain agar dirinya tidak sampai masuk dalam gelanggang pertarungan pilihan rakyat di TPS.
Menurutnya, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir pencalonanya adalah upaya terakhir yang dilakukan rivalnya. Sebelumnya juga disebut ada berbagai upaya lain yang juga pernah dilakukan rivalnha namun tidak berhasil.
“Ada 8 rentetan proses tahapan upaya penjegalan kami. Ini (MA), ke delapan,” kata Danny saat diundang sebagai narasumber dalam salahsatu program Metro TV, Rabu malam (25/8/2018) lalu.
Dia memberikan contoh 8 poin upaya penjegalan dirinya seperti rival mengambil alih semua partai politik, hingga proses hukum yang terkesan dipaksakan.
“Awalnya ada 8 partai mendukung, partai digiring (pindah dukungan). Berusaha dihambat dijalur perseorangan, hingga proses kriminalisasi. Jadi ini yg ke delapan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Danny juga menegaskan kalau program yang dilakukannya dan kemudian dipersoalkan diranah hukum adalah bagian dari visi-misinya. Apalagi beberapa program tersebut ada dalam RPJMD dan pernah dibahas diforum parlemen Kota Makassar.
“Inilah hal paling berbahaya. Bisa dilihat program itu, itu ada dasarnya tidak?. Ini dibahas di DPRD, ada di RPJMD dan itu ada di visi misi kami,” jelasnya.
Pasangan Indira Mulyasari ini mengaku merasakan ketidakadilan luar biasa dalam kasusnya. “KPU dan Bawaslu tidak ada masalah. Gugatan itu juga dilakukan tidak saat penetapan, tapi setelah penetapan calon,” pungkasnya.

Update:1-5-2018 Pukul 16:42 Wita



Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.