
Makassar - Pemilihan
Walikota Makassar, dipandang berbeda dengan Pilkada beberapa daerah lain yang
diikuti hanya satu pasangan calon.
Lawan Munafri Arifuddin-Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) sebagai
kandidat di Pilwali Makassar disebut bukan Kotak Kosong tapi kotak yang dengan
senggaja dikosongkan.
“Itu beda. Artinya, ini kotak yang senggaja dikosongkan, dulunya
pernah berisi yaitu Danny-Indira,” kata Pengamat Hukum Kepemiluan, Mappinawang
(30/4/2018).
Menurutnya,
Pilwali Makassar sudah pasti berbeda dengan pilkada seperti Bone dan Enrekang.
Bone dan Enrekang sejak awal memang tak ada calon lain, sedangkan di Pilwalu
Makassar dulunya ada pasangan Danny-Indira yang pernah di tetapkan KPU.
“Muslimin Bando sejak awal tidak teridentifikasi siapa lawannya.
Kalau Appi sudah teridentifikasi itu lawannya Danny. Kotak kosong itu dianggap
Danny,” katanya.
Sehingga, Appi-Cicu dengan melawan kotak kosong dianggapnya
bukanlah pekerjaan mudah. Masyarakat Makassar disebut akan tetap datang ke TPS.
“Apalagi inikan bersamaan Pilgub, jadi masyarakat akan datang ke
TPS,” pungkasnya.
Danny Pomanto Disalahkan Hukum Tanpa Diadili
Pembatalan
pencalonan Ramdhan ‘Danny’ Pomanto di Pilwali Makassar dipandang sebagai bentuk
deskriminasi hukum terhadapnya.
Pasalnya, pembatalan Danny bersama wakilnya Indira Mulyasari
oleh Mahkamah Agung (MA) di Pilwali tanpa diberikan ruang untuk membela diri.
“Begitulah
nasib Danny, disalahkan hukum tanpa diadili. Makanya mesti ada PK di MA, kalau
tidak, dimana lagi dia cari keadilan sebagai warga yang dihukum tanpa ada ruang
membela diri,” kata Mappinawang.
Dia mengatakan, dirinya adalah penganut hukum progresif.
Sehingga kebekuan dari prosedur hukum harus dilakukan untuk warga memperoleh
haknya.
“Mahkamah Agung benteng terakhir mencari keadilan. Kalau tidak
bisa (PK) dimana lagi Danny harus mencari keadilan sebagai warga negara,”
katanya.
MA Bisa Batalkan Keputusan Sendiri
Mappinawang menguraikan, bukan hal mustahil Mahkamah Agung
(MA) bisa membatalkan keputusannya sendiri jika PK di MA dimenangkan Danny. Dia
mencontohkan kasus Pilgub Sulsel dimana MA memenangkan Amin Syam, kemudian KPU
Sulsel yang dipimpinan Mappinawang melakukan upaya hukum dan terjadi putusan
hukum sebaliknya dari lembaga sama.
“Hakim itu independent, jadi putusan itu namanya putusan
hakim bukan putusan secara kelembagaan. Jika ada PK itu wajib hakim lain lagi
yang tangani,” kata dia.
Curhat Sedih Danny Pomanto
Ramdhan
‘Danny’ Pomanto menyebut dirinya begitu dizalimi dalam proses pencalonannya di
Pilwali Makassar.
Berbagai upaya disebut dilakukan pihak lain agar dirinya tidak sampai masuk
dalam gelanggang pertarungan pilihan rakyat di TPS.
Menurutnya,
putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir pencalonanya adalah upaya terakhir
yang dilakukan rivalnya. Sebelumnya juga disebut ada berbagai upaya lain yang
juga pernah dilakukan rivalnha namun tidak berhasil.
“Ada 8 rentetan proses tahapan upaya penjegalan kami. Ini (MA),
ke delapan,” kata Danny saat diundang sebagai narasumber dalam salahsatu
program Metro TV, Rabu malam (25/8/2018) lalu.
Dia memberikan contoh 8 poin upaya penjegalan dirinya seperti
rival mengambil alih semua partai politik, hingga proses hukum yang terkesan
dipaksakan.
“Awalnya ada 8 partai mendukung, partai digiring (pindah
dukungan). Berusaha dihambat dijalur perseorangan, hingga proses kriminalisasi.
Jadi ini yg ke delapan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Danny juga menegaskan kalau program
yang dilakukannya dan kemudian dipersoalkan diranah hukum adalah bagian dari
visi-misinya. Apalagi beberapa program tersebut ada dalam RPJMD dan pernah
dibahas diforum parlemen Kota Makassar.
“Inilah hal paling berbahaya. Bisa dilihat program itu, itu ada
dasarnya tidak?. Ini dibahas di DPRD, ada di RPJMD dan itu ada di visi misi
kami,” jelasnya.
Pasangan Indira Mulyasari ini mengaku merasakan ketidakadilan
luar biasa dalam kasusnya. “KPU dan Bawaslu tidak ada masalah. Gugatan itu juga
dilakukan tidak saat penetapan, tapi setelah penetapan calon,” pungkasnya.
Update:1-5-2018 Pukul 16:42 Wita
Post a Comment