MAKASSAR, UPEKS-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar telah mengetuk palu dan memutuskan menerima gugatan Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi). Panwaslu Makassar kini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar untuk membuat SK baru Pencalonan DIAmi.
Sumber: Ujungpandang Ekspres, Cetak, Edisi 15 Mei 2018
Post a Comment