Panwaslu Makassar Jamin Netral Putuskan Sengketa Pilkada

MAKASSAR - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar tak lama lagi mengumumkan putusan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Makassar, Sabtu (12/5/2018) pekan ini. Netralitas putusan dijamin tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

"Pasti mi kami netral dan tanpa intervensi," tegas Ketua Panwaslu Makassar, Nursari, Kamis (10/5/2018).

Meski demikian, dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut menyangkut kajian terhadap hasil gugatan selama sidang musyawarah sengketa pilkada di Pilwalkot Makassar 2018 yang telah menghadirkan sejumlah saksi ahli bari dari pihak Panwaslu sendiri maupun pihak yang menggugat surat keputusan (SK) KPU Makassar, yakni pasangan Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi).

Saat ini kata dia, pihaknya masih memeriksa dan menganalisa hasil sidang, termasuk mengkaji alat bukti dan keterangan sejumlah saksi ahli yang telah hadir.

"Belum bisa (dijelaskan), tunggu mi hari Sabtu (12/5/2018)," jelasnya.

Sebelumnya, mantan staf ahli Mahkamah Agung pada era kepemimpinan Susilo Bambang Yudoyono (SBY), Refly Harun, mengingatkan Panwaslu Kota Makassar untuk memberikan putusan yang jujur dan adil.

Pakar hukum Tata Negara ini menyatakan Bawaslu harus berani memutuskan dari sisi substansi, karena tidak ada alasan untuk tidak dikabulkan gugatan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi)

"Soal psikologis keberanian untuk memutuskan dari sisi substansi. Tidak ada alasan untuk tidak dikabulkan, Bahkan saya mengatakan dan menantang disana di panwaslu,” ucapnya saat live di studio INews TV, Rabu (9/5/2018) malam.
Update 11-5-2018 Pukul 13:33 Wita





Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.