Pakar Tata Negara Dukung Sikap Panwaslu


Makassar - Pakar hukum tata negara memastikan lang kah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar memproses permohonan sengketa pemilu yang diajukan pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) sudah tepat. 

Panwaslu dinilai mempunyai legal standing untuk memproses sengketa pemilu yang diajukan peserta pemilihan kepala dae rah (pilkada). Hal itu terungkap dalam sidang ketiga musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Makassar kemarin. Sejumlah pakar tata negara yang dihadirkan sebagai saksi ahli yakni Refly Harun, Margarito Kamis, dan Aminuddin Ilmar hampir mempunyai pandangan senada. Refly Harun misalnya menilai langkah Panwaslu Makassar menerima pemohonan DIAmi masih dalam koridor tugas pokok dan fungsi pengawasan pemilu. 

“Kalau untuk sengketa, itu dilekatkan di Panwaslu. Kita tahu, sengketa itu muncul bisa antar peserta (pilkada), bisa dengan penyelenggara. Yang ahli pahami, pemohon sengketa ini bisa dilakukan sebagai akibat dike - luar kannya SK KPU,“ ucapnya. Pria yang pernah menjabat sebagai ketua Tim Antimafia Mahkamah Konstitusi (MK) era Mahfud MD itu mengatakan, pasangan DIAmi merasa jika SK KPU yang mendiskualifikasi keikutsertaan mereka dalam Pilwalkot Makassar merugikan. Padahal, sebelumnya KPU menyatakan pasangan tersebut telah memenuhi syarat pencalonan dan ditetapkan sebagai peserta pilwalkot. “Apa yang disengketakan? SK KPU dan itu merugikan pihak pemohon. Ahli mengatakan bahwa ini layak disengketakan karena merugikan pemohon. Karena sudah ditetapkan, tapi karena objek sengketa, membuat pemohon didiskualifikasi, jadi layak dipersoalkan,” kata Refly. 

Rafly memang sengaja me - nyinggung legalitas pelak sanaan musyawarah sengketa ini. Sebelumnya sikap Panwaslu ditentang oleh sejumlah pihak sebab ada indikasi kesamaan seng keta yang sudah disi dang - kan sebelumnya yang jadi pangkal DIAmi didiskualifikasi. Namun, menurut Refly, permohonan sengketa pilwalkot ini tidak memiliki kesamaan de - ngan sengketa sebelumnya sehingga tidak memenuhi unsur legis ledem sehingga tetap bisa diproses. “Secara formil ada dua hal yang berbeda. Dan ini pen - ting, apakah subjek berlainan atau tidak. Yang saya pahami, ini adalah berbeda. Objeknya jelas dan subjeknya jelas,” beber dia. Sementara itu, Aminuddin Ilmar juga menyinggung lega li tas pelaksanaan musyawarah sengketa ini. 

Menurutnya, persidangan ini sama sekali tidak menguji keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peng gugat Mu - nafri Arifuddin - Rachmatika Dewi. “Bukan, ini se penuhnya karena SK KPU. Tapi, melakukan koreksi bahwa ada proses yang keliru. Proses yang keliru itulah yang diperbaiki di sini,” katanya. Kekeliruan yang dimaksud Ilmar adalah kekeliruan dalam penerapan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan KPU Kota Makassar. Kekeliruan itu kemudian membuat KPU memahami bahwa jika terjadi pelanggaran, tidak memenuhi syarat. Itulah yang ada dalam SK KPU tentang satu pasangan calon yang mendiskualifikasi DIAmi. 

“Proses yang keliru itu bahwa tidak seharusnya menggunakan Pasal 89 PKPU 15. Mestinya, hanya menggunakan konteks Pasal 71 ayat 3 dan 5 UU No 10 Tahun 2016. Jadi muaranya adalah pembatalan pasangan calon, bukan pembatalan surat penetapan sebagai pasangan calon,” beber guru besar tata usaha negara Universitas Hasanuddin (Unhas) ini. Margarito Kamis berpadangan sengketa Pilwalkot Makassar ini sudah selayaknya berhenti saat proses di Panwaslu berakhir. Saat itu Panwaslu menetapkan DIAmi sama sekali tidak memenuhi unsur pelang garan dan permohonan musyawarah yang diajukan Munafri Arifuddin - Rachmatika Dewi saat itu tidak memenuhi syarat administrasi. 

Margarito pun menyebut bahwa KPU Kota Makassar ti dak berani mengambil sikap mengingat penyelenggara su dah mengetahui bahwa apa yang diputuskan oleh MA dan PTTUN itu keliru. “Ini barang salah kok KPU mau laksanakan, gimana? Ini kankewenangannya Bawaslu, semulanya ini karena dituduh Pasal 71 ayat 2 dan 3 kan, itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan SK KPU. Bagaimana itu bisa dibawa ke PTTUN? Apa dasarnya di ba wa ke PTTUN? Fatal menurut saya,” tegasnya. 
Sumber: http://koran-sindo.com/page/news/2018-05-07/0/15/Pakar_Tata_Negara_Dukung_Sikap_Panwaslu
Update 6-5-2018 Pukul 12:52 Wita


Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.