Makassar - Pakar hukum tata negara memastikan lang kah Panitia Pengawas
Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar memproses permohonan sengketa pemilu yang
diajukan pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi)
sudah tepat.
Panwaslu dinilai mempunyai legal standing untuk memproses
sengketa pemilu yang diajukan peserta pemilihan kepala dae rah (pilkada). Hal
itu terungkap dalam sidang ketiga musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan
Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Makassar kemarin. Sejumlah pakar tata
negara yang dihadirkan sebagai saksi ahli yakni Refly Harun, Margarito
Kamis, dan Aminuddin Ilmar hampir mempunyai pandangan senada. Refly Harun
misalnya menilai langkah Panwaslu Makassar menerima pemohonan DIAmi
masih dalam koridor tugas pokok dan fungsi pengawasan pemilu.
“Kalau untuk sengketa, itu dilekatkan di Panwaslu. Kita tahu,
sengketa itu muncul bisa antar peserta (pilkada), bisa dengan penyelenggara. Yang ahli pahami, pemohon sengketa ini bisa dilakukan sebagai
akibat dike - luar kannya SK KPU,“ ucapnya. Pria yang pernah menjabat sebagai
ketua Tim Antimafia Mahkamah Konstitusi (MK) era Mahfud MD itu mengatakan,
pasangan DIAmi merasa jika SK KPU yang mendiskualifikasi keikutsertaan mereka
dalam Pilwalkot Makassar merugikan. Padahal, sebelumnya KPU menyatakan
pasangan tersebut telah memenuhi syarat pencalonan dan ditetapkan sebagai peserta pilwalkot. “Apa yang disengketakan? SK KPU dan itu merugikan
pihak pemohon. Ahli mengatakan bahwa ini layak disengketakan karena
merugikan pemohon. Karena sudah ditetapkan, tapi karena objek sengketa, membuat
pemohon didiskualifikasi, jadi layak dipersoalkan,” kata Refly.
Rafly memang sengaja me - nyinggung legalitas pelak sanaan
musyawarah sengketa ini. Sebelumnya sikap Panwaslu ditentang oleh sejumlah
pihak sebab ada indikasi kesamaan seng keta yang sudah disi dang - kan
sebelumnya yang jadi pangkal DIAmi didiskualifikasi. Namun, menurut Refly,
permohonan sengketa pilwalkot ini tidak memiliki kesamaan de - ngan
sengketa sebelumnya sehingga tidak memenuhi unsur legis ledem sehingga tetap
bisa diproses. “Secara formil ada dua hal yang berbeda. Dan ini pen - ting,
apakah subjek berlainan atau tidak. Yang saya pahami, ini adalah berbeda.
Objeknya jelas dan subjeknya jelas,” beber dia. Sementara itu, Aminuddin Ilmar
juga menyinggung lega li tas pelaksanaan musyawarah sengketa ini.
Menurutnya, persidangan ini sama sekali tidak menguji keputusan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung
(MA) yang mengabulkan permohonan peng gugat Mu - nafri Arifuddin - Rachmatika
Dewi. “Bukan, ini se penuhnya karena SK KPU. Tapi, melakukan koreksi
bahwa ada proses yang keliru. Proses yang keliru itulah yang diperbaiki di
sini,” katanya. Kekeliruan yang dimaksud Ilmar adalah kekeliruan dalam
penerapan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan KPU Kota Makassar. Kekeliruan
itu kemudian membuat KPU memahami bahwa jika terjadi pelanggaran,
tidak memenuhi syarat. Itulah yang ada dalam SK KPU tentang satu pasangan calon
yang mendiskualifikasi DIAmi.
“Proses yang keliru itu bahwa tidak seharusnya menggunakan Pasal 89 PKPU 15. Mestinya, hanya menggunakan konteks Pasal 71
ayat 3 dan 5 UU No 10 Tahun 2016. Jadi muaranya adalah pembatalan pasangan
calon, bukan pembatalan surat penetapan sebagai pasangan calon,” beber guru
besar tata usaha negara Universitas Hasanuddin (Unhas) ini. Margarito Kamis
berpadangan sengketa Pilwalkot Makassar ini sudah selayaknya berhenti saat proses di Panwaslu berakhir. Saat itu Panwaslu menetapkan DIAmi
sama sekali tidak memenuhi unsur pelang garan dan permohonan musyawarah yang
diajukan Munafri Arifuddin - Rachmatika Dewi saat itu tidak memenuhi syarat
administrasi.
Margarito pun menyebut bahwa KPU Kota Makassar ti dak berani
mengambil sikap mengingat penyelenggara su dah mengetahui bahwa apa yang
diputuskan oleh MA dan PTTUN itu keliru. “Ini barang salah kok KPU mau
laksanakan, gimana? Ini kankewenangannya Bawaslu, semulanya ini karena dituduh
Pasal 71 ayat 2 dan 3 kan, itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan SK KPU.
Bagaimana itu bisa dibawa ke PTTUN? Apa dasarnya di ba wa ke PTTUN? Fatal
menurut saya,” tegasnya.
Sumber: http://koran-sindo.com/page/news/2018-05-07/0/15/Pakar_Tata_Negara_Dukung_Sikap_Panwaslu
Update 6-5-2018 Pukul 12:52 Wita
Post a Comment