
Mengingat
regulasi yang mengatur keberadaan saksi kotak kosong disetiap tempat pemungutan
suara (TPS) belum diatur. Sehingga dalam perhitungan suara nantinya akan sangat
mudah dimanipulasi
Pengamat
Politik UIN Alauddin Makassar, Syahrir Karim menyampaikan ketiadaan saksi untuk
kolom kosong di TPS, suara akan sangat mudah dimanipulasi. Namun kata dia hal
itu bukan berarti kalau kotak kosong mudah untuk dikalahkan.
“Kotak
kosong itu tetap punya peluang menang termasuk juga kalah. Pergeseran orientasi
pemilih itu sangat dinamis sampai hari pemilihan nanti,”kata Syahrir. Apalagi
kata dia saat sekarang ini banyak pemantau atau relawan yang ikut serta
mengawal hajatan demokrasi lima tahunan, sehingga peluang kecurangan bis
diminimalisir.
“Peluang
kecurangan dalam perhitungan suara di TPS bisa diminimalisir dengan kehadiran
relawan dan pengawas di TPS,”ujarnya, Kamis kemarin.
Yang
tidak bisa dilakukan oleh kolom kosong adalah, bila nanti ditemukan pelanggaran
di tempat pemungutan suara (TPS) tidak akan ada pihak yang bisa menggugat. Hal
itu disebabkan tidak ada saksi dari kotak kosong yang bisa dihadirkan dari TPS.
Sementara, kata dia, pihak yang bisa menggugat hasil suara adalah saksi.
Sementara
Juru Bicara pasangan DIAmi,Makbul Halim mengaku tetap masih tetap optimis
Pilwali akan diikuti oleh dua pasangan calon.
“Pilwali
Kota Makassar belum pasti kotak kosong meskipun tim atau relawan sudah ada yang
bergerak untuk mengkampanyekan kotak kosong,”jelas Makbul Kamis kemarin.
Meskipun
pada akhirnya Pilwali hanya akan diikuti oleh satu pasangan dan melawan kolom
kosong, Makbul mengaku tidak terlalu kwatir. Sebab kata dia peluang pasangan
Appi-Cicu sangat sulit menang melawan kolom kosong.”Kenapa pusing, Kan tipis
sekali peluang Appi Cicu menang. Jadi tidak ada yang perlu dikwatirkan”
tegasnya.
Anggota
Panwaslu Makassar, Maulana mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapati
regulasi yang mengakomodir saksi untuk kolom kosong, walaupun kolom kosong
adalah hak konstitusional yang harus di lindungi.
Sehingga
hal paling mungkin dilakukan kata dia adalah dengan membuka dan
mensosialisasikan partisipasi penuh masyarakat dengan melaporkan indikasi
pelanggaran kepada pengawas TPS, PPL, Panwascam, dan Panwaslu sendiri.
“Selain
itu terdapat juga relawan, yang akan kami bentuk. Dan masyarakat dapat terlibat
di dalamnya, walaupun hal tersebut tidak seefektif dengan saksi kolom kosong,
tapi setidaknya hal tersebut dapat menjadi solusi alternatif,” tutupnya
Sumber : http://www.inikata.com/kolom-kosong-tak-ada-saksi-pilwali-makassar-rawan-kecurangan/
Update 30-5-2018 Pukul 12:11 Wita
Update 30-5-2018 Pukul 12:11 Wita
Post a Comment