Eksekusi Putusan Panwas, KPU Makassar Sebut Tak Akan Lewat Batas Waktu


MAKASSAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar akan memutuskan hasil putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) terkait sidang musyawarah sengketa Pemilihan Walikota (Pilwali) Makassar.

Komisioner KPU Makassar, Rahma Saiyed mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil konsultasi dengan KPU RI soal putusan Panwas yang dimenangkan oleh Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) dengan gugatan SK KPU Makassar nomor 64 terkait pembatalan pencalonan.

“Belum, masih menunggu hasil konsultasi dari KPU RI,” kata Rahma saat dikonfirmasi inikata.com melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (15/5/2018)

Menampik putusan Panwas yang wajib direalisasikan oleh KPU dalam waktu tiga hari setelah sidang pengambilan keputusan musyawarah sengketa Pilwali Makassar, Rahma menuturkan bahwa KPU Makassar juga sangat paham dengan batas waktu tersebut.

“Yang pastinya tidak melewati itu. KPU Makassar juga sangat paham dengan batas waktu tersebut,” ungkap Rahma.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman menyebutkan, ada dua hal yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Berupa rekomendasi, atau berupa putusan yang sebenarnya ada di undang-undang nomor 7 tahun 2017. Bahwa Bawaslu diberi kewenangan untuk memutus.

“Kalau keluarnya berupa putusan, KPU tidak boleh menafsir. Apapun bunyi dan isi putusan KPU harus dijalankan dalam waktu yang sudah ditentukan,” ucap Arief Budiman

Sumber: http://www.inikata.com/eksekusi-putusan-panwas-kpu-makassar-sebut-tak-akan-lewat-batas-waktu-2/
Update 15-5-2018 Pukul 16:23 Wita


Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.