![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiVh1OFH381tHOvtOWhMRQIL6XHBIM9On5rVUKeF9EEyD49D6AEAA9xh_M0c3-A4fjL46kGY-bSiJci59wfXkR6jM0wPtr8uKUN_kvmodwKvCTlj0d7x06vFte9z4M8oHNG2UVs8ZXMeos/s400/KPU-MAkassar.png)
Komisioner
KPU Makassar, Rahma Saiyed mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil konsultasi
dengan KPU RI soal putusan Panwas yang dimenangkan oleh Mohammad Ramdhan
‘Danny’ Pomanto – Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) dengan gugatan SK KPU
Makassar nomor 64 terkait pembatalan pencalonan.
“Belum,
masih menunggu hasil konsultasi dari KPU RI,” kata Rahma saat dikonfirmasi
inikata.com melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (15/5/2018)
Menampik
putusan Panwas yang wajib direalisasikan oleh KPU dalam waktu tiga hari setelah
sidang pengambilan keputusan musyawarah sengketa Pilwali Makassar, Rahma
menuturkan bahwa KPU Makassar juga sangat paham dengan batas waktu tersebut.
“Yang
pastinya tidak melewati itu. KPU Makassar juga sangat paham dengan batas waktu
tersebut,” ungkap Rahma.
Sebelumnya,
Ketua KPU RI Arief Budiman menyebutkan, ada dua hal yang dikeluarkan oleh
Bawaslu. Berupa rekomendasi, atau berupa putusan yang sebenarnya ada di
undang-undang nomor 7 tahun 2017. Bahwa Bawaslu diberi kewenangan untuk
memutus.
“Kalau
keluarnya berupa putusan, KPU tidak boleh menafsir. Apapun bunyi dan isi
putusan KPU harus dijalankan dalam waktu yang sudah ditentukan,” ucap Arief
Budiman
Sumber: http://www.inikata.com/eksekusi-putusan-panwas-kpu-makassar-sebut-tak-akan-lewat-batas-waktu-2/
Update 15-5-2018 Pukul 16:23 Wita
Post a Comment