Diteror Ayam Mati, Ketua Panwas: Mungkin Dia Lagi Iseng dan Tidak Ada Pekerjaan

Makassar - Ketua Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Nursari baru-baru ini mendapat teror bungkusan kantong kresek berisi ayam mati dan selembaran surat dari orang tak
dikenal (OTK), namun itu dianggap tak ada pekerjaan.
“Kami sebenarnya tidak mau besar-besarkan, karena semakin kami besar-besarkan maka penerornya merasa berhasil. Jadi mungkin dia (peneror) lagi iseng atau tidak ada pekerjaan yah,” kata Nursari SH (korban teror) saat ditemui Inikata.com di Kantor Panwaslu Kota Makassar, Jalan Angrek Raya, Rabu (9/5/2018).
Namun, dengan perlakuan yang tak senonoh didapatkan oleh Nursari itu kemudian akan diproses saat pihak keamanan telah melacak pelaku teror dalam rekaman CCTV. Dikatakan Nursari, untuk sementara pelaku yang terkena rekaman CCTV tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Itu kejadiannya kemarin senin subuh, cuma untuk saat ini kami sudah koordinasikan ke pihak keamanan sehingga kami menunggu saja apa hasil dari kepolisian. Untuk lapor resmi kami belum, tapi sudah koordinasikan,” ungkapnya
Menurutnya, kejadian ini dianggap biasa dalam melakukan sebuah pekerjaan dan tak akan mempengaruhi kerja-kerjanya selama mengawal sidang lanjutan musyawarah sengketa Pilwali Makassar. Sebab jika menghalang-halangi penyelenggara pemiliu dalam halnya melakukan pekerjaan maka itu adalah sanksinya pidana.
Nursari sendiri mengakui selama menjjabat sebagai Ketua Panwaslu Kota Makassar, kali ini adalah kali pertama Ia (Nursari) mendapatkan sebuah perlakuan terinterfensi dalam halnya diteror.
“Ini kali pertama semenjak saya jadi ketua Panwas, tapi sebenarnya saya tidak mau besarkan. Dan perlu saya tegaskan jika menghalangi penyelenggara pemiliu maka itu saknsinya pidana,” tegasnya. (**)
SUmber: http://www.inikata.com/diteror-ayam-mati-ketua-panwas-mungkin-dia-lagi-iseng-dan-tidak-ada-pekerjaan/
Update 9-5-2018 Pukul 12:00 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.