Danny Mulai Sentil Kolom Kosong

MAKASSAR, FAJAR-- KPU Makassar lolos jerat pidana. Gakkumdu memutuskan sikap KPU mengabaikan panwaslu tak memenuhi unsur pidana.



Sumber: Koran Fajar, Cetak, Edisi 24 Mei 2018

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.