Banggar Sarankan KPU Berpikir Ulang

Meski penentuan desain surat suara untuk pilkada kota Makassar yang dilakukan melalui rapat pleno tidak mendapat persetujuan panitia pengawas pemilu (Panwaslu), komisi pemilihan umum (KPU) kota Makassar tetap mencetat Surat suara.

Sumber: Radar Makassar, Cetak, Edisi 31 mei 2018

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.