Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar menegaskan bahwa komisi pemilihan umum (KPU) tidak boleh lagi menggunakan anggaran yang terkait dengan pilkada kota Makassar pasca pembatalan surat keputusan (SK) KPU no 64 yang menetapkan munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) sebagai paslon tunggal oleh Panitia Pengawas pemilihan umum (Panwaslu) kota Makassar
Sumber: Radar Makassar, Cetak, Edisi 24 Mei 2018
Post a Comment