Banggar: Anggaran Pilkada Tak Boleh Digunakan

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar menegaskan bahwa komisi pemilihan umum (KPU) tidak boleh lagi menggunakan anggaran yang terkait dengan pilkada kota Makassar pasca pembatalan surat keputusan (SK) KPU no 64 yang menetapkan munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) sebagai paslon tunggal oleh Panitia Pengawas pemilihan umum (Panwaslu) kota Makassar

Sumber: Radar Makassar, Cetak, Edisi 24 Mei 2018

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.