Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang memenangkan gugatan pasangan nomor urut satu, Munafri Arifuddin -Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Sumber: Radar Makassar, cetak, Edisi 24 April 2018
Sumber: Radar Makassar, cetak, Edisi 24 April 2018
Post a Comment