Waspada Politik Adu Domba

Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang memenangkan gugatan pasangan nomor urut satu, Munafri Arifuddin -Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Sumber: Radar Makassar, cetak, Edisi 24 April 2018

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.