Sakka Pati: PT TUN Keliru

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Hasanuddin ( Unhas), Dr Sakka Pati SH, MH menjelaskan berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, PT TUN hanya berwenang memproses sengketa yang digugat oleh calon yang tidak diputuskan menjadi peserta pilkada oleh KPU.

Sumber: Ujungpandang Ekspres, Cetak, Edisi 9 April 2018

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.