Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Hasanuddin ( Unhas), Dr Sakka Pati SH, MH menjelaskan berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, PT TUN hanya berwenang memproses sengketa yang digugat oleh calon yang tidak diputuskan menjadi peserta pilkada oleh KPU.
Sumber: Ujungpandang Ekspres, Cetak, Edisi 9 April 2018
Post a Comment