![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhSWUtqBNI3aQ0FwO35305ENI2mjW6OKU6oQiMC7Jxk_S6whXbot4QkrUMlFwUkdyuTBZwZcVfQ0wYkUOGXu-jPv2VnpjmWMBXaP9innX9QL7T2c09usOunSNcMImZcvYCrlugZEQZVMjg/s400/IMG-20180408-WA0001.jpg)
Hal ini dikatakan langsung oleh pakar hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Dr. Sakka pati, SH.MH setelah melihat gugatan perkara yang diajukan oleh pihak Appi-Cicu serupa mempermasalahkan program Wali Kota, yang dianggap sebagai salah satu cara kampanye, seperti pembagian Handphone kepada RT/RW.
“Ini kita bicara spesisifik Makassar, tren waktu pelaksanaan tugas Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto Itu sudah berjalan sesuai RPJMD, dimana kepentingan yang memang sudah terencana,” kata Sakka Pati disalah satu Warkop di kota Makassar, Minggu (8/4/2018).
Menurutnya, jika semua kandidat mempermasalahkan hal demikian, dimana seorang petahana yang masih menjalankan programnya dimasa akhir jabatan itu kemudian dipermasalahakan, maka petahana tak boleh mencalonkan.
“RT/RW bukan program baru, itu sudah tahapan yang jauh sebelumnya. Jadi jika ini kemudian dipermasalahakan maka petahana tidak boleh mencalonkan dong,” tuturnya. (**)
Sumber: http://www.inikata.com/putusan-pt-tun-tak-masuk-akal-pakar-berarti-petahana-tak-boleh-mencalonkan/
Update: 9-4-2018 Pukul 14:57 Wita
Post a Comment