Putusan PT-TUN Tak Masuk Akal, Pakar: Berarti Petahana Tak Boleh Mencalonkan?

Makassar - Gugatan Pasangan Calon Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) itu dinilai tak masuk akal, terlebih dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) yang memutus lebih tidak masuk akal.

Hal ini dikatakan langsung oleh pakar hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Dr. Sakka pati, SH.MH setelah melihat gugatan perkara yang diajukan oleh pihak Appi-Cicu serupa mempermasalahkan program Wali Kota, yang dianggap sebagai salah satu cara kampanye, seperti pembagian Handphone kepada RT/RW.

“Ini kita bicara spesisifik Makassar, tren waktu pelaksanaan tugas Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto Itu sudah berjalan sesuai RPJMD, dimana kepentingan yang memang sudah terencana,” kata Sakka Pati disalah satu Warkop di kota Makassar, Minggu (8/4/2018).

Menurutnya, jika semua kandidat mempermasalahkan hal demikian, dimana seorang petahana yang masih menjalankan programnya dimasa akhir jabatan itu kemudian dipermasalahakan, maka petahana tak boleh mencalonkan.

“RT/RW bukan program baru, itu sudah tahapan yang jauh sebelumnya. Jadi jika ini kemudian dipermasalahakan maka petahana tidak boleh mencalonkan dong,” tuturnya. (**)



Sumber: http://www.inikata.com/putusan-pt-tun-tak-masuk-akal-pakar-berarti-petahana-tak-boleh-mencalonkan/
Update: 9-4-2018 Pukul 14:57 Wita
 

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.