JAKARTA-- Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar yang membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar terkait penetapan calon pasangan Danny Pomanto- Indira Mulyasari (DIAmi) sebagai calon wali kota dan wakil wali kota, salah besar dan keliru.
Sumber: Koran Sindo, Cetak, Edisi 7 April 2018
Post a Comment