Putusan PT TUN Salah Besar dan Keliru

JAKARTA-- Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)  Makassar yang membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar terkait penetapan calon pasangan Danny Pomanto- Indira Mulyasari (DIAmi) sebagai calon wali kota dan wakil wali kota, salah besar dan keliru.

Sumber: Koran Sindo, Cetak, Edisi 7 April 2018

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.