![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwDegr314kGp0Z426AE8cgh4e5G2RAidrCrZHiqdm1nB4nTg-oVx7_x4k4yoHjZf37ytCSyXUDPmfkrFjVSCbSU_6LzNpujMlV3guJKXa-hr_4JnXY4vaPGdlzFcUfXdpEMoSisszmzT8/s400/PicsArt_04-08-06.01.51.jpg)
Ia mengatakan ada beberapa keganjilan jika menoleh pada putusan sebelumnya. Dimana sengketa Pilkada diselesaikan lewat jalur peradilan.
Sehingga putusan hukum yang dijatuhkan oleh PT TUN yang dianggap sebagai pelanggaran, berdampak pada pencalonan Danny Pomanto-Indira Mulyasari sebagai pasangan calon di Pilwali Makassar.
Seharusnya, menurut dia, kasus ini berada dalam bingkai Pilkada, sehingga proses penyelesaian ini hanya bergulir di tingkat Bawaslu berdasarkan kewenangan yang diatur dalam UU.
Mantan ketua KPU Sulsel ini, menjelaskan keputusan dan pembatalan pencalonan bukan masuk pada ranah peradilan. Tetapi merupakan kewenangan Bawaslu sebagai lembaga pengawasan pelanggaran Pemilu.
Maka dari itu, ia meminta kasus yang sedang bergulir di Mahkamah Agung (MA) ini harus diluruskan. Dengan mempertimbangkan memori kasasi yang diajukan oleh KPU Kota Makassar termasuk pertimbangan keputusan Bawaslu sebelumnya.
“MA harus meluruskan putusan yang sudah diambil pengadilan di bawahnya (PTTUN), atau mengambil kewenangan yang terlampau dan atau soal lainnya yang memang tidak seharusnya dalam keputusan (PT TUN) itu. Mudah – mudahan MA masuk pada substansi perkara bukan teknis formal,” ujar Mappinawang pada diskusi yang digelar oleh Komunitas Wartawan Politik Makassar, di Warkop Dottoro Boulevard, Minggu 8 April 2018.
Saat ditanya soal peluang MA mengabulkan gugatan KPU, Mappinawang menolak berprediksi putusan MA nanti. Sebab ia menyebut berdasarkan pengalaman MA dominan menolak keputusan yang merugikan paslon.
“Saya tidak berani menduga-duga, tapi berdasarkan pengalaman saya, mahkamah agung itu kebanyakan putusannya membatalkan. 99 persen dari kasus – kasus sebelumnya MA membatalkan keputusan yang merugikan paslon,” ujar Mappinawang.
Sumber: https://inipasti.com/putusan-pt-tun-dinilai-ganjil-mappinawang-ma-harus-luruskan/
Update: 9-4-2018 Pukul 11:09 Wita
Post a Comment