![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggb4LqpIScMXW_xhNucseyOg3NSH2c9WEjNVElF72D4LhRBOj3k_7dqIBH7hlj-XuZvpHDKqUlgs9vCZss4zGi_KWD_s6MCFnhYedOdSyBHJB1lZUT5qVUYz6F0zQfXWpLqv8EYtkjnaY/s400/putusan-ma-tak-berdasar-pakar-sarankan-kpu-makassar-ajukan-pk-HDc.jpg)
"KPUD Kota Makassar harus segera mengajukan
PK (peninjauan kembali) atas putusan MA itu. Karena KPU punya tanggung jawab
untuk melindungi hak konstitusional warga negara," kata Praktisi Hukum
Pemilu, Ahmad Irawan, Selasa (24/4/2018).
Menurut Irawan, di dalam bagian pertimbangan
hukum, MA memiliki beberapa pendapat. Pertama, KPU tidak cermat dan
tidak hati-hati meloloskan pasangan Ramadhan Pomanto dan Indira sebagai peserta
Pilkada Kota Makassar.
Ramadhan Pomanto sebagai calon petahana dinilai
telah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkannya
sebagai peserta Pilkada dan merugikan pasangan calon lain selama enam bulan
sebelum penetapan pasangan calon.
Kedua, tindakan petahana tersebut
dinilai telah melanggar ketentuan Pemilu sehingga harus dinyatakan tidak
memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon wali kota dan wakil
wali kota Makassar. "Secara singkat, putusan tersebut memberikan implikasi
hukum dan memaksa KPU Kota Makassar untuk membatalkan Ramadhan Pomanto dan
wakilnya sebagai peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar
2018," ujar Irawan.
Lebih lanjut, Irawan mengatakan, setelah dia membaca secara hati-hati dan menyeluruh bagian dari pertimbangan putusan tersebut, putusan kasasi tersebut telah nyata kekeliruannya. Pertimbangan hukumnya tidak didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat serta benar.
Apalagi urusan mendiskualifikasi paslon dari sisi ketentuan Pilkada hanya boleh dilakukan oleh lembaga pengawas pemilu berdasarkan tindakan atau kebijaksanaan yang diputuskan oleh KPU melalui pemeriksaan administratif. Sementara KPU setempat sudah menyatakan paslon bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai peserta pilkada.
"Karena hak untuk dipilih merupakan hak konstitusional warga negara, maka demi UUD 1945, KPU Kota Makassar harus mengambil upaya hukum peninjauan kembali," tandasnya.
Diketahui dalam putusan MA No 250K/TUN/PILKADA/2018, upaya kasasi yang diajukan KPU Kota Makassar dinyatakan ditolak. Akibatnya, pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota Makassar Danny Pomanto dan Indira yang diperkarakan oleh rival politiknya, Munafri Arifuddin dan Rachmatika terancam tidak lolos sebagai peserta Pilkada.
Lebih lanjut, Irawan mengatakan, setelah dia membaca secara hati-hati dan menyeluruh bagian dari pertimbangan putusan tersebut, putusan kasasi tersebut telah nyata kekeliruannya. Pertimbangan hukumnya tidak didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat serta benar.
Apalagi urusan mendiskualifikasi paslon dari sisi ketentuan Pilkada hanya boleh dilakukan oleh lembaga pengawas pemilu berdasarkan tindakan atau kebijaksanaan yang diputuskan oleh KPU melalui pemeriksaan administratif. Sementara KPU setempat sudah menyatakan paslon bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai peserta pilkada.
"Karena hak untuk dipilih merupakan hak konstitusional warga negara, maka demi UUD 1945, KPU Kota Makassar harus mengambil upaya hukum peninjauan kembali," tandasnya.
Diketahui dalam putusan MA No 250K/TUN/PILKADA/2018, upaya kasasi yang diajukan KPU Kota Makassar dinyatakan ditolak. Akibatnya, pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota Makassar Danny Pomanto dan Indira yang diperkarakan oleh rival politiknya, Munafri Arifuddin dan Rachmatika terancam tidak lolos sebagai peserta Pilkada.
Sumber: http://kabarmedia.co/berita/hukum/putusan-ma-tak-berdasar-pakar-sarankan-kpu-makassar-ajukan-pk
Update: 24-4-2018 Pukul 10:42 Wita
Post a Comment