Kasasi KPU Makassar Berpeluang Dikabulkan Mahkamah Agung

Makassar - Kondisi perpolitikan kota Makassar terus menjadi perbincangan dari berbagai kalangan. Rabu (11/4/2018) tadi, diskusi publik kembali digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum HAM KAHMI Makassar di Warkop Dottoro, Jalan Boulevard, Makassar.

Diskusi yang bertemakan “Menanti Putusan Kasasi di Mahkamah Agung” mengungkapkan peluang pengajuan kasasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Dan kemudian peluang MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait gugatan pasangan calon Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) di sengketa pilkada Makassar. Sehingga, langkah pasangan calon Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) untuk tetap melaju di Pilwalkot Makassar 2018.

"Peluangnya masih fifty- fifty menerima maupun menolak. Jadi belum tentu di Makassar ini yang dilawan Appi-Cicu adalah kotak kosong," ujar Pakar Hukum Tata Negara asal Kampus Unhas Makassar, Muh Hasrul dalam diskusi publik kali ini.

Di tempat terpisah, Pakar Hukum Kepemiluan, Mappinawang kembali menegaskan adanya kekeliruan dalam penerapan hukum yang dilakukan oleh PTTUN. Berdasarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 11 Tahun 2016, PTTUN sudah melakukan pelanggaran karena mengadili sengketa yang bukan kewenangannya.

"Di situ dalam pasal 15 disebutkan bahwa yang berhak memohon ke sengketa TUN adalah yang pihak dirugikan atau calon tidak diloloskan oleh KPU. Tidak ada legal standing Appi-Cicu untuk menuntut ke PTTUN karena mereka tidak dirugikan oleh keputusan KPU. Semua praktisi hukum dan pakar hukum pasti tahu dan sepakat bahwa putusan PTTUN kemarin itu keliru! Mendiskualifikasi pasangan calon yang melanggar ketentuan hukum pemilu itu ranahnya Bawaslu bukan PTTUN," kata Mappinawang.

Mantan Ketua KPU Sulsel ini melanjutkan, selain keliru memproses sengketa yang bukan kewenangannya, hakim PTTUN juga telah melakukan pelanggaran karena tidak melibatkan DIAmi sebagai pihak intervensi. Sementara UU TUN memberi ruang bagi pihak yang dirugikan untuk melakukan pembelaan sebagai pihak intervensi, baik itu atas inisiatif sendiri, dilibatkan oleh pihak yang bersengketa, atau dilibatkan oleh disentif hakim.

"Makanya saya menganggap putusan PTTUN kemarin itu tidak fair dan melanggar hak asasi," tegas Mappinawang.

Sementara Pengamat Politik asal Kampus Unhas Makassar, Andi Lukman Irwan mengemukakan, eskalasi politik di Makassar akan sangat bergantung pada keputusan diterima atau ditolaknya kasasi KPU oleh MA. Dampaknya dinilai bisa membuat Makassar menjadi panas.

"Kalau diterima atau ditolak maka pasti ada eskalasi politik yang tinggi di Makassar," bebernya.

Lanjutnya, apabila pada akhirnya pasangan DIAmi didiskualifikasi oleh MA, tidak ada jaminan Appi-Cicu bisa menang melawan kotak kosong nantinya. Mengingat koalisi rakyat yang mengusung DIAmi tentu akan antipati terhadap Appi-Cicu.

"Appi-Cicu tak bisa senang dulu jika MA memenangkan putusan PT TUN dan menolak kasasi KPU sebab elit harus habis-habisan meyakinkan pemilih agar datang mencoblos di TPS," pungkasnya.

Sumber: https://makassar.sindonews.com/read/7875/1/kasasi-kpu-makassar-berpeluang-dikabulkan-mahkamah-agung-1523444653
Update: 12-4-2018

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.