Jika Berjiwa Demokrasi, Tak Perlu Menggugat

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang mengabulkan gugatan tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) terus menuai sorotan lantaran dinilai keliru.

Sumber: Radar Makassar, Cetak, Edisi 13 April 2018

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.