IDW: Hanya Panwaslu Bisa Batalkan Calon

MAKASSAR-- Ketua Indonesia Democracy Wacth (IDW), Maruli Tua Silaban kembali menegaskan bahwa peradilan TUN tidak berwenang menangani perkara yang tidak ada hubungannya dengan pelanggaran administrasi pilkada.

Sumber: Koran Sindo, Cetak, Edisi 13 April 2018

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.