Ada Kongkalikong di Putusan Gakumdu

Putusan Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kota Makassar yang menetapkan kasus dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara oleh 13 legislator DPRD Makassar tidak memenuhi unsur pidana, menuai protes dari sejumlah pihak.


Sumber: Radar Makassar, Cetak, Edisi 6 April 2018

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.